Senin, 20 September 2021

 

MAKALAH

“SISTEM CASEMIX DAN DRG (INA-CBGs)“

Disusun Oleh :

KELOMPOK 5

1.       

BAGUS RAMA YUDHA

195007

2.       

DYAH AYU PRATIWI

195011

3.       

FATIMATUZ ZAHRA

195015

4.       

IVANA KUSUMA WIDYAWATI

195019

5.       

CHELSEA KURNIAWATI

195023

6.       

CHOLIDA AISA FURI

195051

7.       

NI LUH AYU PITASARI

195069

8.       

NOVIA RAHMAWATI

195070

9.       

YOHANA LISTYAWATI

195084

 

Dosen Pengajar : Fita Rusdian Ikawati, SE,MM

 

PROGRAM STUDI REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN

INSTITUT TEKNOLOGI, SAINS DAN KESEHATAN  RS dr. SOEPRAOEN

KESDAM V/BRAWIJAYA MALANG

2021

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas anugrah-Nya yang telah dilimpahkan kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan.Tidak lupa kami ucapkan terimakasih atas segala bentuk dukungan data dari berbagai referensi demi kelangsungan penyelesaian makalah ini dengan tepat waktu. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.

Kami selaku penyusun menyadari sepenuhnya bahwa makalah yang disusun masih belum atau jauh dari sempurna.Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami butuhkan untuk kelanjutan penyempurnaan penyusunan makalah berikutnya.

 

 

 

 

Malang, 09 September 2021

 

 

Penulis

                                                                       


DAFTAR ISI


BAB 1

PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

Sistem pembiayaan kesehatan adalah bentuk dan cara penyelenggaraan berbagai upaya penggalian, pengalokasian, dan pembelanjaan dana kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Tujuan dari penyelenggaraan sistem pembiayaan kesehatan adalah tersedianya dana kesehatan dalam jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, merata dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna, tersalurkan sesuai peruntukannya untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Sistem pembiayaan kesehatan Indonesia secara umum terbagi dalam 2 sistem yaitu Fee for Service (Out of Pocket) dan Health Insurance. Sistem Fee for Service (Out of Pocket) secara singkat diartikan sebagai sistem pembayaran berdasarkan layanan, dimana pencari layanan kesehatan berobat lalu membayar kepada pemberi pelayanan kesehatan (PPK). PPK (dokter atau rumah sakit) mendapatkan pendapatan berdasarkan atas pelayanan yangdiberikan, semakin banyak yang dilayani, semakin banyak pula pendapatan yang diterima. Sedangkan sistem Health Insurance diartikan sebagai sistem pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga atau pihak asuransi setelah pencari layanan kesehatan berobat.

Sistem health insurance ini dapat berupa sistem kapitasi dan sistem Diagnose Related Group (DRG system). Sistem kapitasi merupakan metode pembayaran untuk jasa pelayanan kesehatan dimana PPK menerima sejumlah tetap penghasilan per peserta untuk pelayanan yang telah ditentukkan per periode waktu. Sistem kedua yaitu DRG (Diagnose Related Group) tidak berbeda jauh dengan sistem kapitasi di atas. Pada system ini, pembayaran dilakukan dengan melihat diagnosis penyakit yang dialami pasien. PPK telah mendapat dana dalam penanganan pasien dengan diagnosis tertentu dengan jumlah dana yang berbeda pula tiap diagnosis penyakit. Jumlah dana yang diberikan ini, jika dapat dioptimalkan penggunaannya demi kesehatan pasien, sisa dana akan menjadi pemasukan bagi PKK.

INA CBGs merupakan kelanjutan dari aplikasi Indonesia Diagnosis Related Groups (INA DRGs). Aplikasi INA CBGs menggantikan fungsi dari aplikasi INA DRG yang saat itu digunakan pada Tahun 2008. Dalam persiapan penggunaan INA CBG dilakukan pembuatan software entry data dan migrasi data, serta membuat surat edaran mengenai implementasi INA-CBGs. Sistem yang baru ini dijalankan dengan meng-gunakan grouper dari United Nation University Internasional Institute for Global Health (UNU - IIGH). Universal Grouper artinya sudah mencakup seluruh jenis perawatan pasien. Sistem ini bersifat dinamis yang artinya total jumlah CBGs bisa disesuaikan berdasarkan kebutuhan sebuah negara.

Selain itu, sistem ini bisa digunakan jika terdapat perubahan dalam pengkodean diagnosa dan prosedur dengan sistem klasifikasi penyakit baru. Pengelompokan ini dilakukan dengan menggunakan kode-kode tertentu yang terdiri dari 14.500 kode diagnosa (ICD — 10) dan 7.500 kode prosedur/tindakan (ICD — 9 CM). Mengombinasikan ribuan kode diagnosa dan prosedur tersebut, tidak mungkin dilakukan secara manual. Untuk itu diperlukan sebuah perangkat lunak yang disebut grouper. Grouper ini menggabungkan sekitar 23.000 kode ke dalam banyak kelompok atau group yang terdiri dari 23 MDC (Major Diagnostic Category), terdiri pula dari 1077 kode INA DRG yang terbagi menjadi 789 kode untuk rawat inap dan 288 kode untuk rawat jalan.(Septiani, Oktaviany and Dkk, 2014)

 

1.2  RUMUSAN MASALAH

1.      Apa yang dimaksud INA-CBGs?

2.      Apa yang dimaksud Diagnostic Related Group (DRG)?

3.      Bagaimana penerapan INA-CBG di Indonesia?

4.      Bagaimana sistem coding INA-CBGs?

5.      Apa kelebihan dan kekurangan dalam penggunaan INA-CBGs?

6.      Bagaimana tarif INA-CBGs dalam Jaminan Kesehatan Nasional?

7.      Bagaimana Pengajuan Klaim BPJS Kesehatan?

8.      Bagaimana Konsep INA-CBGs?

9.      Bagaimana Konsep Sistem Casemix?

 

1.3  TUJUAN PENELITIAN

1.      Mengetahui pengertian INA-CBG’s

2.      Mengetahui pengertian Diagnostic Related Group (DRG)

3.      Memahami dan Mengetahui penerapan INA-CBG’s di Indonesia

4.      Mengetahui sistem coding INA-CBGs

5.      Mengetahui kelebihan dan kekurangan dalam penggunaan INA-CBG’s

6.      Mengetahui tarif INA-CBG’s dalam Jaminan Kesehatan Nasional

7.      Mengetahui Pengajuan Klaim BPJS Kesehatan

8.      Mengetahui Konsep INA-CBG’s

9.      Mengetahui Konsep Sistem Casemix

 


 

BAB 2

PEMBAHASAN

2.1  Pengertian INA-CBG’s

Sistem INA-CBG’s merupakan metode sistem pembayaran rumah sakit berdasarkan pengelompokan diagnosis penyakit dan pengelompokan tindakan prosedural yang dikaitkan dengan biaya perawatan, yang sudah ditentukan dalam bentuk paket biaya sebelum diagnosa ditegakkan maupun tindakan prosedural dilakukan dalam rumah sakit dan dimasukkan kedalam group — group.

Tarif INA-CBG’s mempunyai 1.077 kelompok tarif terdiri dari 789 kode group/kelompok rawat inap dan 288 kode kelompok rawat jalan. Pengelompokan kode diagnosis dan prosedur dilakukan dengan menggunakan grouper United Nations University (UNU Grouper). UNU Grouper adalah grouper case_mix yang dikembangkan oleh UNU Malaysia (Kemenkes, 2014).

Tarif INA-CBG’s adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur (Permenkes, 2016)

a.       Tujuan Penggunaan Pembayaran Dengan INA-CBGS

Adapun tujuan rumah sakit dari sistem pembayaran dengan metode INA-
CBG’s meliputi :

1)        Meningkatkan Efisiensi Pembiayaan kesehatan, antara lain :

a)      Menurunkan pelayanaan yang tidak perlu (unnecessary treatment)

b)      Menurunkan lama hari rawat (lenght of stay)

c)      Menurunkan excess hospital capacity

2)   Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan, antara lain :

                          a)      Mendorong standarisasi pelayanan kesehatan melalui penerapan standart pelayanan medis (PPK,SOP), asuhan keperawatan, formularium obat, kompendium alkes , dll

                          b)      Memperbaiki manajemen RS yaitu sistem informasi dan rekam medis yang lebih baik, lebih lengkap, lebih akurat, dan lebih tepat waktu pengembalian ke tempat filing.


2.2  Pengertian Diagnostic Related Group (DRG)

DRGs (Diagnosis Related Group) atau sistem pembiayaan kelompok diagnosa terkait adalah suatu sistem/cara pembayaran kepada penyelenggara pelayanan kesehatan (health provider) untuk pelayanan yang diselenggarakannya tanpa memperhatikan jumlah tindakan atau pelayanan yang diberikan, melainkan pengelompokan pelayanan medis kedalam suatu besaran pembiayaan menurut kelompok penyakit dimana pasien yang sedang ditangani tersebut berada.

Manfaat DRGs adalah sistem dan beban administrasi pihak penanggung biaya dan provider lebih sederhana, tidak perlu lagi secara rinci memperhitungkan biaya pelayanan, pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien karena mampu mengendalikan biaya pelayanan kesehatan.

DRGs dapat memberikan kepastian biaya rumah sakit dan meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit. DRGs dapat mengurangi: biaya rumah sakit, intensitas pelayanan yang diberikan, lama hari rawat, dan menghasilkan produk yang efisien. DRGs pertama kali dikenal di Amerika serikat, diterapkan di Rumah sakit negara bagian New Jersey pada tahun 1970 sebagai dasar perhitungan biaya rawat inap oleh rumah sakit dan asuransi. DRG telah dipakai sejak tahun 1983 untuk menentukan seberapa besar medicare membayar kepada rumah sakit.

Pengelompokkan DRGs saat ini di dasarkan pada ICD X, ICD X adalah suatu sistem kategori yang mengelompokan satuan penyakit menurut kriteria yang telah disepakati. Tujuan pemakaian ICD untuk membuat catatan sistematik dan dapat dianalisis, untuk menterjemahkan diagnosa penyakit dan masalah kesehatan dari kata-kata menjadi kode/sandi alfanumerik sehingga mudah disimpan, dicari, dianalisis. Ciri ICD X koding alfanumerik, 1 huruf diikuti 3 angka untuk tingkatan 4 karakter.

Sejak tahun 1981 berkembang generasi kedua berdasarkan ICD 9 CM yang terdiri dari 23 MDC (Major Diagnostic Categories) dengan 467 DRGs. Dalam perkembangan selanjutnya pada bulan April 1994 muncul Australian National DRGs dengan 23 MDC dan 956 DRGs. Pada tahun 1995 Australia mengumumkan perubahan DRGs yang mengacu kepada ICD X, yaitu AR DRG versi 4.1 dengan 20 perubahan kode klinik dan klasifikasi keompok pada beberapa MDC Tahun 1998 Australian Refined DRG ( AR-DRG) clasification versi 4.1 dengan Case Studi: Kebijakan Standar Pelayanan Medik dan DRG Drh. Wiku Adisasmito, MSc, PhD. 13 23 MDC dan 661 DRGs oleh commonwealth departemen of health dan aged care of Australia.

Komponen-komponen biaya dalam menyusun DRGs adalah lama hari rawat inap untuk masing-masing DRGs baik untuk perawatan rutin dan khusus, biaya perdiem baik untuk perawatan rutin maupun khusus, perkiraan biaya, pelayanan-pelayanan pendukung (laboratorium, radiologi, obat-obatan, alat habis pakai, anastesi, dan pelayanan lainnya perkasus). Data yang dipakai adalah diagnosa DRGs dibuat keadaan saat pasien keluar RS.

Dalam menentukan DRGs langkah-langkah yang dilakukan adalah menegakan diagnosa utama (lihat medical record) dan tentukan MDC berdasarkan diagnosa utama oleh dokter atau bidan,berdasakan ICD X ada saat pasien pulang, lihat tindakan yang dilakukan, dan evaluasi apakah dilakukan tindakan yang signifikan (operasi atau tindakan medis), umur pasien, Diagnosa sekunder (bila ada), Lama hari rawat, utilisasi (identifikasi kelas perawatan, tindakan medis, pemeriksaan penunjang, obat-obatan, alkes, dan jasa medis paramedik).

Sebelum menentukan DRG harus ditetapkan clinicval pathway yang merupakan cikal bakal costing atau casemix, yaitu: Identifikasi intervensi/aktivitas berdasarkan Standard Operating Procedure/Clinical Guidelines, baik sifat maupun jumlah pemakaian resources-nya mulai dari penerimaan sampai pasien pulang. Clinical pathway adalah konsep perencanaan pelayanan terpadu yang merangkum setiap langkah yang diberikan kepada pasien berdasarkan standar pelayanan medis, standar asuhan keperawatan dan standar pelayanan tenaga kesehatan lainnya, yang berbasis bukti dengan hasil yang dapat diukur dan dalam jangka waktu tertentu selama di rumah sakit clinical pathway merupakan rencana multidisiplin yang memerlukan praktik kolaborasi dengan pendekatan team, melalui kegiatan day to day, berfokus pada pasien dengan kegiatan yang sistematik memasukan standar outcome.

Kasus yang diutamakan untuk clinical pathway adalah kasus yang sering ditemui, kasus yang terbanyak, biaya tinggi, perjalanan penyakit dan hasilnya dapat diperkirakan. Untuk membuat clinical pathway telah tersedia Standar Pelayanan Medis dan Standar Prosedur Operasional.

 

2.3  Penerapan INA-CBGc di Indonesia

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggunakan tarif INA-CBG’s (Indonesia Case Based Groups) versi terbaru yakni versi 4.0 pada pola pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Versi ini mulai diberlakukan pada 2014. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013 sebagai revisi dari Perpres No 12 Tahun 2013 mengenai Jaminan Kesehatan.

           Seperti sebelumnya, Ina CGB’s versi 4.0 berdasarkan pada data-data dari rumah sakit. Sesuai dengan regulasi, di dalam INA CBG’s ini ada kendali mutu di dalamnya. Kendali mutu ini terkait baik dari profesi, akademisi, pakar, asosiasi, hingga dinas kesehatan. Diharapkan, dengan pola pembayaran ini bisa mendorong efisiensi dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur dalam jumpa pers di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta (6/1) mengatakan, Rerata tarif INA-CBG’s 2014 dibandingkan 2013 naik 29-54%, dimana RS swasta dan pemerintah tidak ada perbedaan. “Jomplang antara RS tipe A, B, C, dan D memang sangat jauh pada INA-CBG’s 3.1, tetapi yang sekarang sudah diberikan solusi yaitu kenaikan 29-54%. Yang 54% adalah RS tipe D, sedangkan yang tipe A adalah 29%. Artinya apa? Disparitas RS tipe A, B, C, dan D itu semakin sempit,” tuturnya. Dijelaskan, tarif tersebut berbentuk paket yang mencakup seluruh komponen biaya rumah sakit berdasarkan penyakit yang diderita. Di dalamnya mencakup jenis obat dan kelas perawatan bila harus menjalani rawat inap, berikut pengobatannya sampai dinyatakan sembuh. “Dengan penerapan INA-CBG’s, RS akan memiliki peran terhadap ketersediaan pelayanan kesehatan, termasuk ketersediaan obat. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan merupakan salah satu komponen yang dibayarkan pada paket INA-CBG’s,” katanya.

Tarif INA-CBG’s hampir tiap tahun mengalami pemutakhiran sesuai dengan perkembangan atau mengikuti laju inflasi. INA-CBG’s 4.0 yang digunakan dalam pelaksanaan JKN dikelompokan dalam enam jenis RS, yaitu RS kelas D, C, B, dan A, serta RS Umum dan RS Khusus rujukan nasional. Tarif INA-CBG’s juga disusun berdasarkan perawatan kelas 1, 2, dan 3. Dalam siaran pers yang dikeluarkan BPJS Kesehatan, dinyatakan bahwa implementasi INA-CBG’s pada JKN berguna dalam standardisasi tarif sehingga lebih memberikan kepastian. “Perhitungan tarif pelayanan lebih objektif berdasarkan pada biaya sebenarnya. Melalui INA-CBG’s, diharapkan dapat meningkatkan mutu dan efesiensi rumah sakit.

Tarif paket itu mencakup seluruh komponen biaya RS yang berbasis pada data costing dan coding penyakit, yang mengacu pada International Classification of Diseases (ICD) yang disusun WHO. Penggunaan ICD 10 untuk mendiagnosis 14.500 kode dan ICD 9 Chlinical Modifications yang mencakup 7.500 kode. Adapun tarif INA-CBG’s terdiri atas 1.077 kode CBG, yakni 789 rawat inap dan 288 rawat jalan dengan tiga tingkat keparahan.

Di Indonesia, INA-CBG’s bukan sistem baru karena telah dibangun sejak 2006 oleh Kemenkes. Pada 2008, INA-CBG’s diimplementasikan dalam program Jamkesmas. Sampai 2013, jumlah pemberi pelayanan kesehatan Jamkesmas yang menggunakan INA-CBG’s meliputi 1.273 RS.

 

2.4  Sistem Coding INA-CBG’s

Dalam pelaksanaan Case Mix INA CBGs, peran koding sangat menentukan, dimana logic software yang digunakan untuk menetukan tarif adalah dengan pedoman ICD 10 untuk menentukan diagnois dan ICD 9 CM untuk tindakan atau prosedur. Besar kecilnya tarif yang muncul dalam software INA CBGs ditentukan oleh Diagnosis dan Prosedur. Kesalahan penulisan diagnosis akan mempengaruhi tarif. Tarif bisa menjadi lebih besar atau lebih kecil. Diagnosis dalam kaidah CBGs, harus ditentukan diagnosa utama dan diagnosa penyerta. Diagnosa penyerta terdiri dari Komplikasi dan Komorbiditas. Diagnosis penyerta juga dapat mempengaruhi besar kecilnya tarif, karena akan mempengaruhi level severity (tingkat keparahan) yang diderita oleh pasien. Logikanya pasien yang dirawat terjadi komplikasi, maka akan mempengaruhi lama perawatan di rumah sakit. Jika lama perawatan bertambah lama dibanding tidak terjadi komplikasi, maka akan menambah jumlah pembiayaan dalam perawatan. Dalam logic software INA-CBGs penambahan tarif dari paket yang sebenarnya, jika terjadi level severity tingkat 2 dan level severity tingkat 3. Jika dalam akhir masa perawatan terjadi lebih dari satu diagnosis, koder harus bisa menetukan mana yang menjdi diagnosa utama maupun sekunder

            Kode yang digunakan dalam INA CBGs terdiri dari 4 sub groups kode. Contoh kode INA CBGs seperti I-4-10-I, kode tersebut mengandung makna bahwa pasien terdiagnosa Infark Miocard Akut Ringan.

a.       Sub Grup ke 1 menunjukkan CMGs ( Casemix Main Groups). CMGs dalam INA-CBGs terdiri dari 31 kode.

b.      Sub Grup ke 2 menunjukkan tipe kasus, dimana tipe kasus yang ada dalam sistem INA-CBGs terdiri dari 1- 9 group kasus dan group 10 akan muncul jika terjadi error. Secara rinci kode tersebut dijelaskan sebagai berikut: 1. Prosedur Rawat Inap 2. Prosedur Besar Rawat Jalan 3. Prosedur Signifikan Rawat Jalan 4. Rawat Inap Bukan Prosedur 5. Rawat Jalan Bukan Prosedur 6. Rawat Inap Kebidanan 7. Rawat Jalan Kebidanan 8. Rawat Inap Neonatal 9. Rawat Jalan Neonatal 10. Error

c.       Sub Group ke 3 menunjukkan spesifik CBGs (Kode CBGs). Kode INA-CBGs terdiri dari 1077 kode yang terdiri dari 789 kode untuk rawat inap dan 288 untuk rawat jalan.

d.      Sub Group ke 4 menunjukkan severity level (tingkat keparahan). Tingkat keparahan terdiri dari 3 level, Severity level 1 (ringan), Severity Level II (Sedang), dan Severity Level III (Berat).

 

2.5  Kelebihan dan Kekurangan INA-CBG’s

Dalam penguunaan sistem pembayaran INA CBGs terdapat kelebihan dan kekurangan dalam penerapannya. Kelebihan dari penggunaan sistem pembayaran

INA CBGs antara lain:

a.       Bagi provider

1)             Pembayaran lebih adil sesuai dengan kompleksitas pelayanan

2)             Proses klaim lebih cepat

b.      Bagi pasien

1)    Kualitas pelayanan cukup baik

2)    Dapat memilih provider dengan pelayanan terbaik

c.       Bagi pembayar

1)    Terdapat pembagian risiko keuangan dengan provider

2)    Biaya administrasi lebih rendah

3)    Mendorong peningkatan sistem informasi

Sedangkan kekurangan dari penggunaan sistem pembayaran INA CBGs antara lain:

a.       Provider

1)    Kurang kualitas koding akan menyebabkan kurangnya besaran penggantian yang seharusnya dibayar

b.      Pasien

1)    Pengurangan kuantitas pelayanan

2)    Referral out

c.       Pembayaran

1)    Memerlukan pemahaman implementasi konsep prospektif

2)    Diperlukan monitoring pasca klaim

 


2.6  Tarif INA-CBGs dalam Jaminan Kesehatan Nasional

Tarif INA-CBGS dalam Jaminan Kesehatan Nasional Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan no 27 tahun 2014 dalam laman web JKN Kemenkes (Kemenkes, 2014, Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case base Groups (INA-CBG’s), bahwa per 1 Januari 2014 diberlakukan Tarif INA-CBGs dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan beberapa prinsip sebagai berikut :

a.       Pengelompokan Tarif 7 kluster rumah sakit, yaitu :

1)    Tarif Rumah Sakit Kelas A

2)    Tarif Rumah Sakit Kelas B

3)    Tarif Rumah Sakit Kelas B Pendidikan

4)    Tarif Rumah Sakit Kelas C

5)    Tarif Rumah Sakit Kelas D

6)    Tarif Rumah Sakit Khusus Rujukan Nasional

7)    Tarif Rumah Sakit Umum Rujukan Nasional

b.      Penyesuaian nilai dilakukan setelah melihat besaran Hospital Base Rate (HBR) sakit yang didapatkan dari perhitungan total biaya pengeluaran rumah sakit yang digunakan sebagai acuan pengelompokan tarif sedangkan digunakan Mean Base Rate bila dalam satu kelompok terdapat lebih dari satu rumah sakit.

c.       Regionalisasi, tarif terbagi atas 5 Regional yang didasarkan pada Indeks Harga Konsumen (IHK) dan telah disepakati bersama antara BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan

d.      Terdapat pembayaran tambahan (Top Up) dalam sistem INA-CBGs versi 4.0 yang meliputi : a.Special Prosedure, b.Special Drugs, c.Special Investigation, d.Special Prosthesis, dan e. Special Groups Subacute dan Kronis. Top up pada special CMG tidak diberikan untuk seluruh kasus atau kondisi, tetapi hanya diberikan pada kasus dan kondisi tertentu. Khususnya pada beberapa kasus atau kondisi dimana rasio antara tarif INACBGs yang sudah dibuat berbeda cukup besar dengan tarif RS. Penjelasan lebih rinci tentang Top Updapat dilihat pada poin D.

e.       Tidak ada perbedaan tarif antara rumah sakit umum dan khusus, disesuaikan dengan penetapan kelas yang dimiliki untuk semua pelayanan di rumah sakit berdasarkan surat keputusan penetapan kelas yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

f.       Tarif INA-CBGs merupakan tarif paket yang meliputi seluruh komponen sumber daya rumah sakit yang digunakan dalam pelayanan baik medis maupun non-medis. Tarif INA-CBGs yang digunakan setara dengan Tarif Rumah Sakit Kelas D sesuai regionalisasi masing-masing bagi Rumah Sakit yang belum memiliki penetapan kelas. Penghitungan tarif INA CBGs berbasis pada data costing dan data koding rumah sakit. Data costing didapatkan dari rumah sakit terpilih (rumah sakit sampel) representasi dari kelas rumah sakit, jenis rumah sakit maupun kepemilikan rumah sakit (rumah sakit swasta dan pemerintah), meliputi seluruh data biaya yang dikeluarkan oleh rumah sakit, tidak termasuk obat yang sumber pembiayaannya dari program pemerintah (HIV, TB, dan lainnya). Data koding diperoleh dari data koding rumah sakit PPK Jamkesmas. Untuk penyusunan tarif JKN digunakan data costing 137 rumah sakit pemerintah dan swasta serta 6 juta data koding (kasus).

 

2.7  Pengajuan Klaim BPJS

Pengajuan Klaim BPJS Kesehatan Dalam hal pengajuan klaim BPJS Kesehatan, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, yaitu :

a.       Fasilitas Kesehatan mengajukan klaim setiap bulan secara reguler paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, kecuali kapitasi, tidak perlu diajukan klaim oleh Fasilitas Kesehatan.

b.      BPJS Kesehatan wajib membayar Fasiltas Kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap di Kantor Cabang/Kantor Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.

c.       Kendali Mutu dan Biaya.

1)   Dalam rangka penyelenggaraan kendali mutu dan kendali biaya, BPJS Kesehatan membentuk tim kendali mutu dan kendali biaya yang terdiri dari unsur organisasi profesi, akademisi, dan pakar klinis.

2)   Tim kendali mutu dan kendali biaya dapat melakukan:

                         a)        sosialisasi kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi;

                        b)        utilization review dan audit medis; dan/atau

                         c)        pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga kesehatan.

3)   Pada kasus tertentu, tim kendali mutu dan kendali biaya dapat meminta informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan Peserta dalam bentuk salinan/fotokopi rekam medis kepada Fasilitas Kesehatan sesuai kebutuhan.

d.      Kadaluarsa Klaim

1)   Klaim Kolektif Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah maupun Swasta, baik Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah 2 (dua) tahun setelah pelayanan diberikan.

2)   Klaim Perorangan Batas waktu maksimal pengajuan klaim perorangan adalah 2 (dua) tahun setelah pelayanan diberikan, kecuali diatur secara khusus.

e.       Kelengkapan administrasi klaim umum

1)   Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

2)   Formulir pengajuan klaim (FPK) rangkap 3 (tiga)

3)   Softcopy data pelayanan bagi Fasilitas Kesehatan yang telah menggunakan aplikasi PCare/aplikasi BPJS Kesehatan lain (untuk PMI/UTD) atau rekapitulasi pelayanan secara manual untuk Fasilitas Kesehatan yang belum menggunakan aplikasi P-Care.

4)   Kuitansi asli bermaterai cukup

5)   Bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.

6)   Kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim

f.       Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan

1)   Formulir pengajuan klaim (FPK) rangkap 3 (tiga),

2)   Softcopy luaran aplikasi

3)   Kuitansi asli bermaterai cukup

4)   Bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.

5)   Kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim

 

2.8  Konsep INA-CBG’s

a.    Struktur Kode INA CBG’s

Dasar pengelompokan dalam INA-CBGs menggunakan sistem kodifikasi dari diagnosis akhir dan tindakan/prosedur yang menjadi output pelayanan, dengan acuan ICD-10 untuk diagnosis dan ICD-9-CM untuk tindakan/prosedur. Pengelompokan menggunakan sistem teknologi informasi berupa Aplikasi INA-CBG sehingga dihasilkan 1.077 Group/Kelompok Kasus yang terdiri dari 789 kelompok kasus rawat inap dan 288 kelompok kasus rawat jalan. Setiap group dilambangkan dengan kode kombinasi alfabet dan numerik dengan contoh sebagai berikut:

Keterangan:

1)   Digit ke-1 merupakan CMG (Casemix Main Groups)

2)   Digit ke-2 merupakan tipe kasus

3)   Digit ke-3 merupakan spesifik CBG kasus

4)   Digit ke-4 berupa angka romawi merupakan severity level

Struktur Kode INA-CBGs terdiri atas:

a.         Case-Mix Main Groups (CMGs)

1)      Adalah klasifikasi tahap pertama

2)      Dilabelkan dengan huruf Alphabet (A to Z)

3)      Berhubungan dengan sistem organ tubuh

4)      Pemberian Label Huruf disesuaikan dengan yang ada pada ICD 10 untuk setiap sistem organ

5)      Terdapat 30 CMGs dalam UNU Grouper (22 Acute Care CMGs, 2 Ambulatory CMGs, 1 Subacute CMGs, 1 Chronic CMGs, 4 Special CMGs dan 1 Error CMGs)

6)      Total CBGs sampai saat ini sebanyak 1220.

7)      CMGs yang ada dalam INA-CBGs terdiri dari :

No

Case-mix Main Group’s (CMG)

CMG Kodes

1.       

Central nervous system Groups

G

2.       

Eye and Adnexa Groups

H

3.       

Ear, nose, mouth& throat Groups

U

4.       

Respiratory system Groups

J

5.       

Cardiovascular system Groups

I

6.       

Digestive system Groups

K

7.       

Hepatobiliary & pancreatic system Groups

B

8.       

Musculoskeletal system & connective tissue Groups

M

9.       

Skin, subcutaneous tissue & breast Groups

L

10.   

Endocrine system, nutrition & metabolism Groups

E

11.   

Nephro-urinary System Groups

N

12.   

Male reproductive System Groups

V

13.   

Female reproductive system Groups

W

14.   

Deleiveries Groups

O

15.   

Newborns & Neonates Groups

P

16.   

Haemopoeitic & immune system Groups

D

17.   

Myeloproliferative system & neoplasms Groups

C

18.   

Infectious & parasitic diseases Groups

A

19.   

Mental Health and Behavioral Groups

F

20.   

Substance abuse & dependence Groups

T

21.   

Injuries, poisonings & toxic effects of drugs Groups

S

22.   

Factors influencing health status & other contacts with health services Groups

Z

23.   

Ambulatory Groups-Episodic

Q

24.   

Ambulatory Groups-Package

QP

25.   

Sub-Acute Groups

SA

26.   

Special Procedures

DD

27.   

Special Drugs

YY

28.   

Special InvestigationsI

II

29.   

Special InvestigationsII

IJ

30.   

Special Prosthesis

RR

31.   

Chronic Groups

CD

32.   

Errors CMGs

X

b.        Case-Based Groups (CBG’s)

1)        Prosedur rawat inap (Group-I)

2)        Prosedur Besar Rawat Jalan (Group-2)

3)        Prosedur Signifikan Rawat Jalan (Group-3)

4)        Rawat Inap Bukan Prosedur (Group-4)

5)        Rawat Jalan Bukan Prosedur (Group-5)

6)        Rawat Inap Kebidanan (Group-6)

7)        Rawat Jalan kebidanan (Group-7)

8)        Rawat Inap Neonatal (Group-8)

9)        Rawat Jalan Neonatal (Group-9)

10)    Error (Group-0)

c.         Kode CBG’s

Sub-group ketiga menunjukkan spesifik CBGs yang dilambangkan dengan numerik mulai dari 01 sampai dengan 99.

d.        Severity Level

Sub-group keempat merupakan resource intensity level yang menunjukkan tingkat keparahan kasus yang dipengaruhi adanya komorbiditas ataupun komplikasi dalam masa perawatan. Keparahan kasus dalam INA-CBG terbagi menjadi:

1)        “0” Untuk Rawat jalan

2)        “I - Ringan” untuk rawat inap dengan tingkat keparahan 1 (tanpa komplikasi maupun komorbiditi)

3)        “II - Sedang” Untuk rawat inap dengan tingkat keparahan 2 (dengan mild komplikasi dan komorbiditi)

4)        “III - Berat” Untuk rawat inap dengan tingkat keparahan 3 (dengan major komplikasi dan komorbiditi)

 


b.    Tahapan Pengaplikasian INA-CBG’s

Aplikasi INA-CBGs merupakan salah satu perangkat entri data pasien yang digunakan untuk melakukan grouping tarif berdasarkan data yang berasal dari resume medis. Aplikasi INA-CBGs sudah terinstall dirumah sakit yang melayani peserta JKN, yang digunakan untuk JKN adalah INA-CBGs 4.0

Untuk menggunakan aplikasi INA-CBGs , rumah sakit sudah harus memiliki kode registrasi rumah sakit yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan, selanjutnya akan dilakukan aktifasi software INA-CBGs setiap rumah sakit sesuai dengan kelas rumah sakit serta regionalisasinya. Bagi rumah sakit yang ingin melakukan aktifasi aplikasi INA-CBGs dapat mengunduh database rumah sakit sesuai dengan data rumah sakit di website buk.depkes.go.id.

Proses entri data pasien ke dalam aplikasi INA-CBGs dilakukan setelah pasien selesai mendapat pelayanan di rumah sakit (setelah pasien pulang dari rumah sakit), data yang diperlukan berasal dari resume medis.

Untuk menggunakan aplikasi INA CBG, rumah sakit harus memiliki kode registrasi rumah sakit yang dikeluarkan oleh direktorat jenderal bina upaya kesehatan, dan melakukan aktifasi aplikasi ina-cbg sesuai dengan kelas rumah sakit serta regionalisasinya. File aktifasi aplikasi ina-cbg dapat diunduh pada website buk.depkes.go.id

Aplikasi INA-CBG pertama kali dikembangkan dengan versi 1.5 yang berkembang sampai dengan saat ini menjadi versi 5.2 dengan pengembangan pada pada beberapa hal diantaranya:

        a)               Interface

        b)               Fitur

        c)               Grouper

       d)               Penambahan variable

        e)               Tarif INA-CBG

         f)               Modul Protokol Integrasi dengan SIMRS serta BPJS

        g)               Rancang bangun Pengumpulan data dari rumah sakit Data Center

Kementerian Kesehatan RI Aplikasi E-Klaim v5 yang dimiliki oleh rumah sakit hanya bisa diakses oleh rumah sakit yang bersangkutan dan pihak lain tidak dapat mengakses untuk tujuan privasi dan keamanan data rumah sakit.

Pada Aplikasi ini yang akan digunakan pada tahun 2016 telah mengalami perubahan yang cukup signifikan baik dari segi interface maupun rancang bangun alur pengiriman data. Aplikasi INA-CBG sampai saat ini telah digunakan oleh rumah sakit dan klinik yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional

Tatacara input INA CBG’s v 5

1)        Setelah instalasi selesai, aktifkan xampp dengan cara klik kanan icon xampp, mohon module service tidak di checklist karena akan mengakibatkan grouper tidak berhasil.

2)        Kemudian buka Browser yang ada di computer dan diketik pada alamat url : localhost/eclaim , kemudian akan muncul tampilan seperti gambar dan masukkan username : inacbg , password : inacbg.

3)        Klik Menu Coding/Grouping, masukkan nomor Rekam Medik/Nomor SEP/ Nama apabila pasien lama, atau klik pasien baru bagi pasien yang baru pertama kali datang

4)      Untuk Pasien baru, silahkan memasukkan data sesuai variable yang diminta sampai dengan proses grouping

Pada update 5.2 apabila saat input pasien terdapat notifikasi seperti di atas, akan Terdeteksi duplikasi nomer rekam medis, dengan keterangan sebagai berikut:

a)      Ya, apabila pasien tersebut akan digabung dengan nomor rekam medik yang telah ada, artinya pasien tersebut akan menggunakan nomer rekam medik pasien yang Sudah ada, pada gambar di atas berarti akan menggunakan nomor rekam medik dari 'TEST PASIEN'

b)      Tidak, berarti petugas harus mengganti nomor rekam medik yang baru untuk pasien tersebut yang artinya akan terpisah. Adapun pada contoh ini pasien yang akan di input akan terpisah dengan pasien

5)      Klaim baru

Klik Klaim “baru”

Silakan diisi sesuai dengan permintaan, mohon perhatikan beberapa penambahan variabel seperti:

a)    Pada Rawat Jalan akan ada penambahan opsi “ reguler” atau “eksekutif” hal ini untuk RS yg ada melayani rawat jalan pilih eksekutif

b)   Pada Rawat inap terdapat penambahan variabel “ ada rawat intensif” dan juga keterangan mengenai “hari di perawatan intensif dan “ jam penggunakan ventilator” variabel ini saat ini tidak akan berpengaruh terhadap tarif yang dihasilkan, variabel bertujuan dalam pengumpulan data kasus intensif untuk proses updating selanjutnya.

c)    Pada Kasus Kronis terdapat penginputan nilai ADL pada fase “subakut” dan “Kronis

6)      Pada Kasus Kronis terdapat penginputan nilai ADL pada fase “subakut” dan “Kronis”

7)      Pada tarif rumah sakit diminta untuk memberikan detail dari tarif rumah sakit sesuai dengan gambar berikut:

8)      Setelah grouping selesai dilakukan, dapat dilihat pada keterangan Spesial CMG apabila pada kasus yang mendapat special CMG dapat diklik pada menu seperti gambar dan silakan dipilih

9)      Setelah dilakukan pemilihan pada menu special CMG maka total tarif akan berubah sesuai dengan nilai special CMG yg didapatkan, setelah dinilai data sudah valid kemudian diklik “final klaim”


10)  Setelah di klik final klaim, maka akan tampilan sebagai berikut

11)  Setelah final terdapat pilihan untuk langsung mengirimkan data ke pusat data kementerian kesehatan dengan klik tombol kirim klaim online

Apabila berhasil akan terdapat keterangan pada status data klaim terkirim.

Beberapa Tambahan keterangan kode error:

a)      X-0-94-X : GAGAL : DATA TIDAK LENGKAP

Terjadi karena ada beberapa data input yang tidak memenuhi syarat seperti pengisian tarif rumah sakit dimana dibuat minimal adalah  15.000 (pada aplikasi versi 5)

b)      X-0-97-X : GAGAL : FAILED : LISENSI EXPIRED

Dijelaskan di Bab V nomer 6

c)      X-0-98-X : GAGAL : FAILED : INVALID PARAMETER

Dijelaskan pada Bab V nomor 6

12)  Untuk mengirimkan data klaim secara online ke pusat data kementerian kesehatan silahkan klik “kirim data online” Pilih per tanggal keluar yang akan dikirim kemudian klik “kirim klaim(online)”

 

2.9  Konsep Sistem Casemix

a.         Pengertian Sistem Casemix

Sistem casemix pertama kali dikembangkan di Indonesia pada tahun 2006 dengan nama INA-DRG (Indonesia- Diagnosis Related Group). Implementasi pembayaran dengan INA-DRG dimulai pada 1 September 2008 pada 15 rumah sakit vertikal, dan pada 1 Januari 2009 diperluas pada seluruh rumah sakit yang bekerja sama untuk program Jamkesmas.

Pada tanggal 31 September 2010 dilakukan perubahan nomenklatur dari INA-DRG (Indonesia Diagnosis Related Group) menjadi INA-CBG (Indonesia Case Based Group) seiring dengan perubahan grouper dari 3M Grouper ke UNU (United Nation University) Grouper. Dengan demikian, sejak bulan Oktober 2010 sampai Desember 2013, pembayaran kepada Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) Lanjutan dalam Jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) menggunakan INA-CBG. Sejak diimplementasikannya sistem casemix di Indonesia telah dihasilkan 3 kali perubahan besaran tarif, yaitu tarif INA-DRG Tahun 2008, tarif INA-CBG Tahun 2013 dan tarif INA-CBG Tahun 2014. Tarif INA-CBG mempunyai 1.077 kelompok tarif terdiri dari 789 kode grup/kelompok rawat inap dan 288 kode grup/kelompok rawat jalan, menggunakan sistem koding dengan ICD-10 untuk diagnosis serta ICD-9-CM untuk prosedur/tindakan. Pengelompokan kode diagnosis dan prosedur dilakukan dengan menggunakan grouper UNU (UNU Grouper). UNU-Grouper adalah Grouper casemix yang dikembangkan oleh United Nations University (UNU).

Sistem casemix adalah pengelompokan diagnosis dan prosedur dengan mengacu pada ciri klinis yang mirip/sama dan biaya perawatan yang mirip/sama, pengelompokan dilakukan dengan menggunakan grouper. (Juknis INA CBG’s:2014). Jika menilik pada pengertian sistem casemix maka diagnosis dan prosedur pasien yang mirip atau sama dikategorikan pada kelompok yang sama. Selain menurut diagnosis dan prosedur, pengelompokkan juga berdasarkan kepada biaya perawatan yang mirip/sama, misalnya perawatan untuk kategori pasien penyakit Gastritis dan Dispepsia adalah sama, maka grouper dari penyakit tersebut adalah sama.

b.        Komponen Casemix

Dalam penyelenggaraan BPJS di fasilitas pelayanan kesehatan dengan BPJS kesehatan, terdapat beberapa komponen yang sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan BPJS di fasilitas pelayanan kesehatan. Komponen-komponen tersebut adalah:

1)        Coding

Coding adalah Koding adalah kegiatan memberikan kode diagnosis utama dan diagnosis sekunder sesuai dengan ICD-10 serta memberikan kode prosedur sesuai dengan ICD-9-CM. Koding sangat menentukan dalam sistem pembiayaan prospektif yang akan menentukan besarnya biaya yang dibayarkan ke Rumah Sakit. (PMK 27 Juknis INA CBG’s:2014)

Koding merupakan salah satu komponen casemix dalam memberikan kode penyakit dan tindakan untuk menentukan pembiayaan dari grouper sistem INA CBG’s. Dengan koding yang baik maka akan dihasilkan hasil pengkodean yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2)        Costing

Salah satu komponen penting lainnya adalah costing. Costing diperlukan agar dapat menghasilkan informasi keuangan pasien yang cepat, akurat dan terinci. Sistem keuangan yang baik akan mempermudah fasilitas pelayanan kesehatan dalam mendapatkan rincian keuangan per pasien, per periode dan per item kegiatan pelayanan yang diberikan kepada pasien.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam pengajuan klaim pasien ke BPJS maka setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melaporkan rincian biaya pasien dari semua pelayanan yang dilakukan kepada pasien selama mendapat pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, costing perlu dikelola dengan baik agar setiap tindakan dan pengobatan yang diberikan kepada pasien terekam dengan baik.

3)        Clinical Pathway

Clinical Pathway adalah suatu cara untuk menstandarisasikan praktik klinis dan umumnya dilaksanakan di rumah sakit. Pelayanan medis yang terstandarisasi akan memudahkan fasilitas pelayanan kesehatan menyeragamkan pelayanan tenaga medis dengan tetap memperhatikan mutu pelayanan. Dengan adanya clinical pathway fasilitas pelayanan kesehatan dapat melakukan efisiensi pelayanan tanpa mengurangi kualitas yang diberikan kepada pasien karena jenis pemeriksaan, jenis tindakan dan pengobatan yang diberikan telah merujuk kepada panduan klinis yang sesuai dengan standar.

4)      Teknologi Informasi

Teknologi informasi merupakan sarana yang sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan BPJS (INA CBG’s). Pelayanan BPJS adalah pelayanan yang berbasis teknologi informasi mulai sejak pasien mendaftar, kemudian pada pengolahan data dengan INA CBG’s sampai pengajuan klaim ke BPJS seluruhnya adalah menggunakan teknologi informasi. Oleh karena itu fasilitas pelayanan kesehatan perlu menyiapkan hardware, software dan jaringan yang mumpuni agar pengelolaan pasien BPJS dapat diselenggarakan dengan mudah, cepat, dan data yang akurat.

 

 

BAB 3

PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Sistem casemix adalah pengelompokan diagnosis dan prosedur dengan mengacu pada ciri klinis yang mirip/sama dan biaya perawatan yang mirip/sama, pengelompokan dilakukan dengan menggunakan grouper. Dalam pengelolaan pasien JKN fasiliitas pelayanan kesehatan perlu menyiapkan komponen-komponen penting. Komponen-komponen dalam sistem casemix tersebut adalah coding, costing, clinical pathway dan teknologi informasi.

Struktur kode dalam INA CBG’s terdiri atas empat digit. Digit ke-1 merupakan CMG (Casemix Main Groups), Digit ke-2 merupakan tipe kasus, Digit ke-3 merupakan spesifik CBG kasus dan Digit ke-4 berupa angka romawi merupakan severity level. Aplikasi INA-CBG pertama kali dikembangkan dengan versi 1.5 yang berkembang sampai dengan saat ini menjadi versi 5.2 dengan pengembangan pada beberapa hal di antaranya : Interface, Fitur, Grouper, Penambahan variable, Tarif INA-CBG, Modul Protokol Integrasi dengan SIMRS serta BPJS dan Rancang bangun Pengumpulan data dari rumah sakit Data Center.

Pembiayaan kesehatan merupakan bagian yang penting dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam pelaksanaan JKN, sistem INA-CBG merupakan salah satu instrumen penting dalam pengajuan dan pembayaran klaim pembayaran pelayanan kesehatan yang telah dilaksanakan oleh FKRTL yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Dasar pengelompokan dalam INA-CBG menggunakan sistem kodifikasi dari diagnosis akhir dan tindakan/prosedur yang menjadi output pelayanan, dengan acuan ICD-10 Revisi Tahun 2010 untuk diagnosis dan ICD-9-CM Revisi Tahun 2010 untuk tindakan/prosedur. Pengelompokan menggunakan system teknologi informasi berupa Aplikasi INA-CBG sehingga dihasilkan 1.075 Group/Kelompok Kasus yang terdiri dari 786 kelompok kasus rawat inap dan 289 kelompok kasus rawat jalan.

Tarif INA-CBG merupakan tarif paket yang meliputi seluruh komponen sumber daya rumah sakit yang digunakan dalam pelayanan baik medis maupun non-medis. Penghitungan tarif INA-CBG berbasis pada data costing dan data koding rumah sakit. Data costing merupakan data biaya yang dikeluarkan oleh rumah sakit baik operasional maupun investasi, yang didapatkan dari rumah sakit terpilih yang menjadi representasi rumah sakit. Sedangkan data koding diperoleh dari data klaim JKN.

Koding dalam INA–CBG menggunakan ICD-10 revisi Tahun 2010 untuk mengkode diagnosis utama dan diagnosis sekunder serta menggunakan ICD-9-CM revisi Tahun 2010 untuk mengkode tindakan/prosedur. Ketepatan koding diagnosis dan tindakan/prosedur sangat berpengaruh terhadap hasil grouper dalam aplikasi INA-CBG.

Aplikasi INA-CBG merupakan aplikasi yang digunakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dimulai pada 1 Januari 2014. Aplikasi ini sebelumnya juga telah digunakan dalam program jaminan Kesehatan yang dicanangkan oleh pemerintah seperti JAMKESMAS pada tahun 2010 dengan versi sebelumnya.

 

3.2  Saran

Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak yang tentunga dapat di pertanggung jawabkan. Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Adisasmito, W. (2008) Kebijakaan Standar Pelayanan Medik dan Diagnosis Related Group (DRG), Kelayakan Peneraapannya di Indonesia, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, pp. 2 – 24.

BPJS.2014. Perubahan Tarif INA-Cbgs Membuat Biaya Kesehatan Lebih Efektif. Jakarta Pusat.

Dina Wunari, W.O., Siti Rabbani, K,. and Sabril Munandar (2015) “Studi Persiapan Sistem Pembayaran Layanan Kesehatan Dengan Sistem Diagnosis Penyakit (Indonesia Case Based Groups/INA-CBGS) Di Ruang Rawat Inap Rumah Sakit Umum Bahteramas Kota Kendari Tahun 2015” Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Halu Oleo. At : bab2_18612.pdf

Peraturan Menteri Kesehatan No. 52 Tahun 2016 “Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan”.

Septiani, A.A., Oktaviany and Dkk (2014) Makalah Sistem Pembayaran INA CBGS, (6411411173)

Permenkes RI No. 76 Tahun 2016 tentang Pedoman INA-CBGs pada Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.

Permenkes RI No. 27 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA CBG’s).

Petunjuk Teknis E-Klaim INA-CBG 5.2, Kementerian Kesehatan, Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, National Casemix Center, 2017.

Naga, dr. Mayang Anggraini. (2013). Buku Kerja Praktik Pengkodean Klinis Berdasarkan Rules dan Konvensi ICD-10, WHO.

World Health Organization. (2014). ICD-10. World Health Organization, ICD-10, Volume 2 : Instruction Manual, Geneva.


SOAL VIGNETTE

1.    Dalam pengelolaan casemix pada pasien BPJS, fasilitas kesehatan perlu menyelaraskan komponen-komponen yang berperan penting agar setiap unsur dapat berjalan harmonis sehingga dapat tercipta kendali mutu dan kendali biaya.  Komponen-komponen tersebut adalah….

b.      Koder, Costing, Clinical Pathway dan Teknologi Informasi

c.       Koding, Costing, Clinical Pathway dan Teknologi Informasi

d.      Koding, Costing, Klaim, Clinical Pathway dan Teknologi Informasi

e.       Koding, Costing, Clinical Practice Guideline (CPG) dan Teknologi Informasi

f.       Koding, Costing, Clinical Pathway (CP), Clinical Practice Guideline (CPG) dan Teknologi Informasi

 

2.      Pengelompokan diagnosis dan prosedur dengan mengacu pada ciri klinis yang mirip/sama dan biaya perawatan yang mirip/sama, pengelompokan dilakukan dengan menggunakan grouper. Pengertian tersebut merupakan definisi dari…. C

a.       Sistem INA CBG’s

b.      Casemix analisis

c.       Sistem casemix

d.      Sistem BPJS

e.       Sistem JKN

 

3.      Komponen penting lainnya dalam sistem casemix adalah teknologi informasi. Pada pendaftaran pasien PBJS teknologi informasi diperlukan berkaitan dengan pembuatan SEP online pada setiap kunjungan pasien. Pada proses koding, teknologi informasi sangat berpengaruh terhadap proses pengkodean dengan menggunakan aplikasi. Aplikasi yang dimaksud adalah….

a.       INA DRG’s

b.      INA CBG’s

c.       Casemix DRG’s

d.      Casemix CBG’s

e.       Kodifikasi penyakit


4.      Seorang Pasien dengan masuk rawat inap karena jatuh di kamar mandi, setelah dilakukan pemeriksaan CT Scant pasien didiagnosa cerebral hemorrhage. Pasien diketahui memiliki riwayat hypertensi dan tidak rutin minum obat. Selama di RS dilakukan operasi craniotomy.  Sub group kedua dalam program INA CBG’s menunjukkan tipe kasus, maka pada kasus  Pasien ini dikategorikan sebagai tipe kasus….

a.      Prosedur Rawat Inap

b.      Rawat Inap Bukan Prosedur

c.       Rawat Jalan Bukan Prosedur

d.      Prosedur Besar Rawat Jalan

e.       Prosedur Signifikan Rawat Jalan

 

5.      Untuk menggunakan aplikasi INA-CBGs , rumah sakit sudah harus memiliki kode …………… rumah sakit yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan, selanjutnya akan dilakukan aktifasi software INA-CBGs setiap rumah sakit sesuai dengan kelas rumah sakit serta regionalisasinya.  Kode yang dimaksud adalah….

a.       INA CBG’s

b.      Registrasi

c.       Akreditasi

d.      Verifikasi

e.       SEP


Tidak ada komentar:

Posting Komentar