“SISTEM
CASEMIX DAN DRG (INA-CBGs)“

Disusun
Oleh :
KELOMPOK
5
|
1.
|
BAGUS RAMA YUDHA |
195007 |
|
2.
|
DYAH AYU PRATIWI |
195011 |
|
3.
|
FATIMATUZ ZAHRA |
195015 |
|
4.
|
IVANA KUSUMA WIDYAWATI |
195019 |
|
5.
|
CHELSEA KURNIAWATI |
195023 |
|
6.
|
CHOLIDA AISA FURI |
195051 |
|
7.
|
NI LUH AYU PITASARI |
195069 |
|
8.
|
NOVIA RAHMAWATI |
195070 |
|
9.
|
YOHANA LISTYAWATI |
195084 |
Dosen
Pengajar : Fita Rusdian Ikawati, SE,MM
PROGRAM
STUDI REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
INSTITUT TEKNOLOGI, SAINS DAN KESEHATAN RS dr. SOEPRAOEN
KESDAM
V/BRAWIJAYA MALANG
2021
Puji dan syukur
kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas anugrah-Nya yang telah
dilimpahkan kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan.Tidak lupa kami
ucapkan terimakasih atas segala bentuk dukungan data dari berbagai referensi
demi kelangsungan penyelesaian makalah ini dengan tepat waktu. Semoga makalah
ini bermanfaat bagi kita semua.
Kami selaku
penyusun menyadari sepenuhnya bahwa makalah yang disusun masih belum atau jauh
dari sempurna.Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat
kami butuhkan untuk kelanjutan penyempurnaan penyusunan makalah berikutnya.
Malang,
09 September 2021
Penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Sistem pembiayaan kesehatan adalah
bentuk dan cara penyelenggaraan berbagai upaya penggalian, pengalokasian, dan
pembelanjaan dana kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan
kesehatan guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Tujuan dari penyelenggaraan sistem
pembiayaan kesehatan adalah tersedianya dana kesehatan dalam jumlah yang
mencukupi, teralokasi secara adil, merata dan termanfaatkan secara berhasil
guna dan berdaya guna, tersalurkan sesuai peruntukannya untuk menjamin
terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya. Sistem pembiayaan kesehatan Indonesia
secara umum terbagi dalam 2 sistem yaitu Fee
for Service (Out of Pocket) dan Health
Insurance. Sistem Fee for Service
(Out of Pocket) secara singkat diartikan sebagai sistem pembayaran
berdasarkan layanan, dimana pencari layanan kesehatan berobat lalu membayar
kepada pemberi pelayanan kesehatan (PPK). PPK (dokter atau rumah sakit)
mendapatkan pendapatan berdasarkan atas pelayanan yangdiberikan, semakin banyak
yang dilayani, semakin banyak pula pendapatan yang diterima. Sedangkan sistem
Health Insurance diartikan sebagai sistem pembayaran yang dilakukan oleh pihak
ketiga atau pihak asuransi setelah pencari layanan kesehatan berobat.
Sistem health insurance ini dapat berupa sistem kapitasi dan sistem Diagnose Related Group (DRG system).
Sistem kapitasi merupakan metode pembayaran untuk jasa pelayanan kesehatan
dimana PPK menerima sejumlah tetap penghasilan per peserta untuk pelayanan yang
telah ditentukkan per periode waktu. Sistem kedua yaitu DRG (Diagnose Related Group) tidak berbeda jauh dengan sistem
kapitasi di atas. Pada system ini, pembayaran dilakukan dengan melihat
diagnosis penyakit yang dialami pasien. PPK telah mendapat dana dalam
penanganan pasien dengan diagnosis tertentu dengan jumlah dana yang berbeda
pula tiap diagnosis penyakit. Jumlah dana yang diberikan ini, jika dapat
dioptimalkan penggunaannya demi kesehatan pasien, sisa dana akan menjadi
pemasukan bagi PKK.
INA CBGs merupakan kelanjutan dari
aplikasi Indonesia Diagnosis Related Groups
(INA DRGs). Aplikasi INA CBGs menggantikan fungsi dari aplikasi INA DRG
yang saat itu digunakan pada Tahun 2008. Dalam persiapan penggunaan INA CBG
dilakukan pembuatan software entry data dan migrasi data, serta membuat surat edaran
mengenai implementasi INA-CBGs. Sistem yang baru ini dijalankan dengan meng-gunakan
grouper dari United Nation University
Internasional Institute for Global Health (UNU - IIGH). Universal Grouper
artinya sudah mencakup seluruh jenis perawatan pasien. Sistem ini bersifat
dinamis yang artinya total jumlah CBGs bisa disesuaikan berdasarkan kebutuhan
sebuah negara.
Selain itu, sistem ini bisa digunakan
jika terdapat perubahan dalam pengkodean diagnosa dan prosedur dengan sistem
klasifikasi penyakit baru. Pengelompokan ini dilakukan dengan menggunakan
kode-kode tertentu yang terdiri dari 14.500 kode diagnosa (ICD — 10) dan 7.500
kode prosedur/tindakan (ICD — 9 CM). Mengombinasikan ribuan kode diagnosa dan
prosedur tersebut, tidak mungkin dilakukan secara manual. Untuk itu diperlukan
sebuah perangkat lunak yang disebut grouper. Grouper ini menggabungkan sekitar
23.000 kode ke dalam banyak kelompok atau group yang terdiri dari 23 MDC (Major Diagnostic Category), terdiri
pula dari 1077 kode INA DRG yang terbagi menjadi 789 kode untuk rawat inap dan
288 kode untuk rawat jalan.(Septiani, Oktaviany and Dkk, 2014)
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa yang dimaksud INA-CBGs?
2.
Apa yang dimaksud Diagnostic Related Group (DRG)?
3.
Bagaimana penerapan INA-CBG di
Indonesia?
4.
Bagaimana sistem coding INA-CBGs?
5.
Apa kelebihan dan kekurangan dalam
penggunaan INA-CBGs?
6.
Bagaimana tarif INA-CBGs dalam Jaminan
Kesehatan Nasional?
7.
Bagaimana Pengajuan Klaim BPJS
Kesehatan?
8.
Bagaimana Konsep INA-CBGs?
9.
Bagaimana Konsep Sistem Casemix?
1.3 TUJUAN
PENELITIAN
1.
Mengetahui pengertian INA-CBG’s
2.
Mengetahui pengertian Diagnostic Related Group (DRG)
3.
Memahami dan Mengetahui penerapan
INA-CBG’s di Indonesia
4.
Mengetahui sistem coding INA-CBGs
5.
Mengetahui kelebihan dan kekurangan
dalam penggunaan INA-CBG’s
6.
Mengetahui tarif INA-CBG’s dalam Jaminan
Kesehatan Nasional
7.
Mengetahui Pengajuan Klaim BPJS
Kesehatan
8.
Mengetahui Konsep INA-CBG’s
9.
Mengetahui Konsep Sistem Casemix
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
INA-CBG’s
Sistem INA-CBG’s merupakan metode sistem pembayaran rumah
sakit berdasarkan pengelompokan diagnosis penyakit dan pengelompokan tindakan
prosedural yang dikaitkan dengan biaya perawatan, yang sudah ditentukan dalam
bentuk paket biaya sebelum diagnosa ditegakkan maupun tindakan prosedural
dilakukan dalam rumah sakit dan dimasukkan kedalam group — group.
Tarif INA-CBG’s mempunyai 1.077 kelompok tarif terdiri
dari 789 kode group/kelompok rawat inap dan 288 kode kelompok rawat jalan.
Pengelompokan kode diagnosis dan prosedur dilakukan dengan menggunakan grouper
United Nations University (UNU Grouper). UNU Grouper adalah grouper case_mix
yang dikembangkan oleh UNU Malaysia (Kemenkes, 2014).
Tarif INA-CBG’s adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS
Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atas paket
layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur
(Permenkes, 2016)
a.
Tujuan
Penggunaan Pembayaran Dengan INA-CBGS
Adapun tujuan rumah sakit dari sistem
pembayaran dengan metode INA-
CBG’s meliputi :
1)
Meningkatkan Efisiensi Pembiayaan
kesehatan, antara lain :
a)
Menurunkan pelayanaan yang tidak perlu (unnecessary
treatment)
b)
Menurunkan lama hari rawat (lenght of
stay)
c)
Menurunkan excess hospital capacity
2)
Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan,
antara lain :
a)
Mendorong standarisasi pelayanan
kesehatan melalui penerapan standart pelayanan medis (PPK,SOP), asuhan
keperawatan, formularium obat, kompendium alkes , dll
b)
Memperbaiki manajemen RS yaitu sistem
informasi dan rekam medis yang lebih baik, lebih lengkap, lebih akurat, dan
lebih tepat waktu pengembalian ke tempat filing.
2.2
Pengertian
Diagnostic Related Group (DRG)
DRGs (Diagnosis Related Group) atau sistem pembiayaan kelompok diagnosa
terkait adalah suatu sistem/cara pembayaran kepada penyelenggara pelayanan
kesehatan (health provider) untuk pelayanan yang diselenggarakannya tanpa
memperhatikan jumlah tindakan atau pelayanan yang diberikan, melainkan pengelompokan
pelayanan medis kedalam suatu besaran pembiayaan menurut kelompok penyakit
dimana pasien yang sedang ditangani tersebut berada.
Manfaat DRGs adalah sistem dan beban administrasi pihak penanggung biaya
dan provider lebih sederhana, tidak perlu lagi secara rinci memperhitungkan
biaya pelayanan, pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien karena mampu
mengendalikan biaya pelayanan kesehatan.
DRGs dapat memberikan kepastian biaya rumah sakit dan meningkatkan mutu
pelayanan rumah sakit. DRGs dapat mengurangi: biaya rumah sakit, intensitas
pelayanan yang diberikan, lama hari rawat, dan menghasilkan produk yang
efisien. DRGs pertama kali dikenal di Amerika serikat, diterapkan di Rumah
sakit negara bagian New Jersey pada tahun 1970 sebagai dasar perhitungan biaya
rawat inap oleh rumah sakit dan asuransi. DRG telah dipakai sejak tahun 1983
untuk menentukan seberapa besar medicare membayar kepada rumah sakit.
Pengelompokkan DRGs saat ini di dasarkan pada ICD X, ICD X adalah suatu
sistem kategori yang mengelompokan satuan penyakit menurut kriteria yang telah
disepakati. Tujuan pemakaian ICD untuk membuat catatan sistematik dan dapat
dianalisis, untuk menterjemahkan diagnosa penyakit dan masalah kesehatan dari
kata-kata menjadi kode/sandi alfanumerik sehingga mudah disimpan, dicari,
dianalisis. Ciri ICD X koding alfanumerik, 1 huruf diikuti 3 angka untuk
tingkatan 4 karakter.
Sejak tahun 1981 berkembang generasi kedua berdasarkan ICD 9 CM yang
terdiri dari 23 MDC (Major Diagnostic Categories) dengan 467 DRGs. Dalam
perkembangan selanjutnya pada bulan April 1994 muncul Australian National DRGs
dengan 23 MDC dan 956 DRGs. Pada tahun 1995 Australia mengumumkan perubahan DRGs
yang mengacu kepada ICD X, yaitu AR DRG versi 4.1 dengan 20 perubahan kode
klinik dan klasifikasi keompok pada beberapa MDC Tahun 1998 Australian Refined
DRG ( AR-DRG) clasification versi 4.1 dengan Case Studi: Kebijakan Standar
Pelayanan Medik dan DRG Drh. Wiku Adisasmito, MSc, PhD. 13 23 MDC dan 661 DRGs
oleh commonwealth departemen of health dan aged care of Australia.
Komponen-komponen biaya dalam menyusun DRGs adalah lama hari rawat inap
untuk masing-masing DRGs baik untuk perawatan rutin dan khusus, biaya perdiem
baik untuk perawatan rutin maupun khusus, perkiraan biaya, pelayanan-pelayanan
pendukung (laboratorium, radiologi, obat-obatan, alat habis pakai, anastesi,
dan pelayanan lainnya perkasus). Data yang dipakai adalah diagnosa DRGs dibuat
keadaan saat pasien keluar RS.
Dalam menentukan DRGs langkah-langkah yang dilakukan adalah menegakan
diagnosa utama (lihat medical record) dan tentukan MDC berdasarkan diagnosa
utama oleh dokter atau bidan,berdasakan ICD X ada saat pasien pulang, lihat
tindakan yang dilakukan, dan evaluasi apakah dilakukan tindakan yang signifikan
(operasi atau tindakan medis), umur pasien, Diagnosa sekunder (bila ada), Lama
hari rawat, utilisasi (identifikasi kelas perawatan, tindakan medis,
pemeriksaan penunjang, obat-obatan, alkes, dan jasa medis paramedik).
Sebelum menentukan DRG harus ditetapkan clinicval pathway yang merupakan
cikal bakal costing atau casemix, yaitu: Identifikasi intervensi/aktivitas
berdasarkan Standard Operating Procedure/Clinical Guidelines, baik sifat maupun
jumlah pemakaian resources-nya mulai dari penerimaan sampai pasien pulang.
Clinical pathway adalah konsep perencanaan pelayanan terpadu yang merangkum
setiap langkah yang diberikan kepada pasien berdasarkan standar pelayanan
medis, standar asuhan keperawatan dan standar pelayanan tenaga kesehatan
lainnya, yang berbasis bukti dengan hasil yang dapat diukur dan dalam jangka
waktu tertentu selama di rumah sakit clinical pathway merupakan rencana
multidisiplin yang memerlukan praktik kolaborasi dengan pendekatan team,
melalui kegiatan day to day, berfokus pada pasien dengan kegiatan yang
sistematik memasukan standar outcome.
Kasus yang diutamakan untuk clinical pathway adalah kasus yang sering
ditemui, kasus yang terbanyak, biaya tinggi, perjalanan penyakit dan hasilnya
dapat diperkirakan. Untuk membuat clinical pathway telah tersedia Standar
Pelayanan Medis dan Standar Prosedur Operasional.
2.3 Penerapan
INA-CBGc di Indonesia
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggunakan tarif INA-CBG’s (Indonesia Case
Based Groups) versi terbaru yakni versi 4.0 pada pola pembayaran Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN). Versi ini mulai diberlakukan pada 2014. Ketentuan ini
sesuai dengan Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013 sebagai revisi dari Perpres
No 12 Tahun 2013 mengenai Jaminan Kesehatan.
Seperti sebelumnya, Ina CGB’s versi
4.0 berdasarkan pada data-data dari rumah sakit. Sesuai dengan regulasi, di
dalam INA CBG’s ini ada kendali mutu di dalamnya. Kendali mutu ini terkait baik
dari profesi, akademisi, pakar, asosiasi, hingga dinas kesehatan. Diharapkan,
dengan pola pembayaran ini bisa mendorong efisiensi dan peningkatan mutu
pelayanan kesehatan.
Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur
dalam jumpa pers di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta (6/1) mengatakan, Rerata
tarif INA-CBG’s 2014 dibandingkan 2013 naik 29-54%, dimana RS swasta dan
pemerintah tidak ada perbedaan. “Jomplang antara RS tipe A, B, C, dan D memang
sangat jauh pada INA-CBG’s 3.1, tetapi yang sekarang sudah diberikan solusi
yaitu kenaikan 29-54%. Yang 54% adalah RS tipe D, sedangkan yang tipe A adalah
29%. Artinya apa? Disparitas RS tipe A, B, C, dan D itu semakin sempit,”
tuturnya. Dijelaskan, tarif tersebut berbentuk paket yang mencakup seluruh
komponen biaya rumah sakit berdasarkan penyakit yang diderita. Di dalamnya
mencakup jenis obat dan kelas perawatan bila harus menjalani rawat inap,
berikut pengobatannya sampai dinyatakan sembuh. “Dengan penerapan INA-CBG’s, RS
akan memiliki peran terhadap ketersediaan pelayanan kesehatan, termasuk
ketersediaan obat. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan merupakan salah satu komponen
yang dibayarkan pada paket INA-CBG’s,” katanya.
Tarif INA-CBG’s hampir tiap tahun
mengalami pemutakhiran sesuai dengan perkembangan atau mengikuti laju inflasi.
INA-CBG’s 4.0 yang digunakan dalam pelaksanaan JKN dikelompokan dalam enam
jenis RS, yaitu RS kelas D, C, B, dan A, serta RS Umum dan RS Khusus rujukan
nasional. Tarif INA-CBG’s juga disusun berdasarkan perawatan kelas 1, 2, dan 3.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan BPJS Kesehatan, dinyatakan bahwa
implementasi INA-CBG’s pada JKN berguna dalam standardisasi tarif sehingga lebih
memberikan kepastian. “Perhitungan tarif pelayanan lebih objektif berdasarkan
pada biaya sebenarnya. Melalui INA-CBG’s, diharapkan dapat meningkatkan mutu
dan efesiensi rumah sakit.
Tarif paket itu mencakup seluruh
komponen biaya RS yang berbasis pada data costing dan coding penyakit, yang
mengacu pada International Classification of Diseases (ICD) yang disusun WHO.
Penggunaan ICD 10 untuk mendiagnosis 14.500 kode dan ICD 9 Chlinical Modifications
yang mencakup 7.500 kode. Adapun tarif INA-CBG’s terdiri atas 1.077 kode CBG,
yakni 789 rawat inap dan 288 rawat jalan dengan tiga tingkat keparahan.
Di Indonesia, INA-CBG’s bukan sistem
baru karena telah dibangun sejak 2006 oleh Kemenkes. Pada 2008, INA-CBG’s
diimplementasikan dalam program Jamkesmas. Sampai 2013, jumlah pemberi
pelayanan kesehatan Jamkesmas yang menggunakan INA-CBG’s meliputi 1.273 RS.
2.4 Sistem
Coding INA-CBG’s
Dalam pelaksanaan Case
Mix INA CBGs, peran koding sangat menentukan, dimana logic software yang
digunakan untuk menetukan tarif adalah dengan pedoman ICD 10 untuk menentukan
diagnois dan ICD 9 CM untuk tindakan atau prosedur. Besar kecilnya tarif yang
muncul dalam software INA CBGs ditentukan oleh Diagnosis dan Prosedur.
Kesalahan penulisan diagnosis akan mempengaruhi tarif. Tarif bisa menjadi lebih
besar atau lebih kecil. Diagnosis dalam kaidah CBGs, harus ditentukan diagnosa
utama dan diagnosa penyerta. Diagnosa penyerta terdiri dari Komplikasi dan
Komorbiditas. Diagnosis penyerta juga dapat mempengaruhi besar kecilnya tarif,
karena akan mempengaruhi level severity (tingkat keparahan) yang diderita oleh
pasien. Logikanya pasien yang dirawat terjadi komplikasi, maka akan
mempengaruhi lama perawatan di rumah sakit. Jika lama perawatan bertambah lama
dibanding tidak terjadi komplikasi, maka akan menambah jumlah pembiayaan dalam
perawatan. Dalam logic software INA-CBGs penambahan tarif dari paket yang
sebenarnya, jika terjadi level severity tingkat 2 dan level severity tingkat 3.
Jika dalam akhir masa perawatan terjadi lebih dari satu diagnosis, koder harus
bisa menetukan mana yang menjdi diagnosa utama maupun sekunder
Kode
yang digunakan dalam INA CBGs terdiri dari 4 sub groups kode. Contoh kode INA
CBGs seperti I-4-10-I, kode tersebut mengandung makna bahwa pasien terdiagnosa
Infark Miocard Akut Ringan.
a. Sub Grup ke 1 menunjukkan CMGs (
Casemix Main Groups). CMGs dalam INA-CBG’s terdiri dari 31 kode.
b. Sub Grup ke 2 menunjukkan tipe kasus,
dimana tipe kasus yang ada dalam sistem INA-CBG’s terdiri dari 1- 9 group kasus dan
group 10 akan muncul jika terjadi error. Secara rinci kode tersebut dijelaskan
sebagai berikut: 1. Prosedur Rawat Inap 2. Prosedur Besar Rawat Jalan 3.
Prosedur Signifikan Rawat Jalan 4. Rawat Inap Bukan Prosedur 5. Rawat Jalan
Bukan Prosedur 6. Rawat Inap Kebidanan 7. Rawat Jalan Kebidanan 8. Rawat Inap
Neonatal 9. Rawat Jalan Neonatal 10. Error
c. Sub Group ke 3 menunjukkan spesifik
CBG’s (Kode CBG’s). Kode INA-CBG’s terdiri dari 1077 kode yang terdiri
dari 789 kode untuk rawat inap dan 288 untuk rawat jalan.
d.
Sub
Group ke 4 menunjukkan severity level (tingkat keparahan). Tingkat keparahan
terdiri dari 3 level, Severity level 1 (ringan), Severity Level II (Sedang),
dan Severity Level III (Berat).
2.5 Kelebihan
dan Kekurangan INA-CBG’s
Dalam
penguunaan sistem pembayaran INA CBGs terdapat kelebihan dan kekurangan dalam penerapannya. Kelebihan dari penggunaan sistem
pembayaran
INA CBGs
antara lain:
a.
Bagi provider
1)
Pembayaran lebih adil sesuai dengan kompleksitas
pelayanan
2)
Proses klaim lebih cepat
b.
Bagi pasien
1)
Kualitas pelayanan cukup baik
2)
Dapat memilih provider dengan pelayanan terbaik
c.
Bagi pembayar
1)
Terdapat pembagian risiko keuangan dengan provider
2)
Biaya administrasi lebih rendah
3)
Mendorong peningkatan sistem informasi
Sedangkan
kekurangan dari penggunaan sistem pembayaran INA CBGs antara lain:
a.
Provider
1)
Kurang kualitas koding akan menyebabkan kurangnya
besaran penggantian yang seharusnya dibayar
b.
Pasien
1)
Pengurangan kuantitas pelayanan
2)
Referral out
c.
Pembayaran
1)
Memerlukan pemahaman implementasi konsep prospektif
2)
Diperlukan monitoring pasca klaim
2.6 Tarif
INA-CBGs dalam Jaminan Kesehatan Nasional
Tarif INA-CBGS dalam Jaminan Kesehatan Nasional Berdasarkan Lampiran
Peraturan Menteri Kesehatan no 27 tahun 2014 dalam laman web JKN Kemenkes
(Kemenkes, 2014, Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
27 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case base Groups
(INA-CBG’s), bahwa per 1 Januari 2014 diberlakukan Tarif INA-CBGs dalam program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan beberapa prinsip sebagai berikut :
a.
Pengelompokan Tarif 7 kluster rumah
sakit, yaitu :
1)
Tarif Rumah Sakit Kelas A
2)
Tarif Rumah Sakit Kelas B
3)
Tarif Rumah Sakit Kelas B Pendidikan
4)
Tarif Rumah Sakit Kelas C
5)
Tarif Rumah Sakit Kelas D
6)
Tarif Rumah Sakit Khusus Rujukan
Nasional
7)
Tarif Rumah Sakit Umum Rujukan Nasional
b.
Penyesuaian nilai dilakukan setelah
melihat besaran Hospital Base Rate (HBR) sakit yang didapatkan dari perhitungan
total biaya pengeluaran rumah sakit yang digunakan sebagai acuan pengelompokan
tarif sedangkan digunakan Mean Base Rate bila dalam satu kelompok terdapat
lebih dari satu rumah sakit.
c.
Regionalisasi, tarif terbagi atas 5
Regional yang didasarkan pada Indeks Harga Konsumen (IHK) dan telah disepakati
bersama antara BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat
Lanjutan
d.
Terdapat pembayaran tambahan (Top Up)
dalam sistem INA-CBGs versi 4.0 yang meliputi : a.Special Prosedure, b.Special
Drugs, c.Special Investigation, d.Special Prosthesis, dan e. Special Groups
Subacute dan Kronis. Top up pada special CMG tidak diberikan untuk seluruh
kasus atau kondisi, tetapi hanya diberikan pada kasus dan kondisi tertentu.
Khususnya pada beberapa kasus atau kondisi dimana rasio antara tarif INACBGs
yang sudah dibuat berbeda cukup besar dengan tarif RS. Penjelasan lebih rinci
tentang Top Updapat dilihat pada poin D.
e.
Tidak ada perbedaan tarif antara rumah
sakit umum dan khusus, disesuaikan dengan penetapan kelas yang dimiliki untuk
semua pelayanan di rumah sakit berdasarkan surat keputusan penetapan kelas yang
dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
f.
Tarif INA-CBGs merupakan tarif paket
yang meliputi seluruh komponen sumber daya rumah sakit yang digunakan dalam
pelayanan baik medis maupun non-medis. Tarif INA-CBGs yang digunakan setara
dengan Tarif Rumah Sakit Kelas D sesuai regionalisasi masing-masing bagi Rumah
Sakit yang belum memiliki penetapan kelas. Penghitungan tarif INA CBGs berbasis
pada data costing dan data koding rumah sakit. Data costing didapatkan dari
rumah sakit terpilih (rumah sakit sampel) representasi dari kelas rumah sakit,
jenis rumah sakit maupun kepemilikan rumah sakit (rumah sakit swasta dan
pemerintah), meliputi seluruh data biaya yang dikeluarkan oleh rumah sakit,
tidak termasuk obat yang sumber pembiayaannya dari program pemerintah (HIV, TB,
dan lainnya). Data koding diperoleh dari data koding rumah sakit PPK Jamkesmas.
Untuk penyusunan tarif JKN digunakan data costing 137 rumah sakit pemerintah dan swasta serta 6 juta data koding
(kasus).
2.7 Pengajuan
Klaim BPJS
Pengajuan Klaim BPJS Kesehatan Dalam hal pengajuan klaim BPJS Kesehatan,
ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, yaitu :
a.
Fasilitas Kesehatan mengajukan klaim
setiap bulan secara reguler paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, kecuali
kapitasi, tidak perlu diajukan klaim oleh Fasilitas Kesehatan.
b.
BPJS Kesehatan wajib membayar Fasiltas
Kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 (lima
belas) hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap di Kantor Cabang/Kantor
Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.
c.
Kendali Mutu dan Biaya.
1) Dalam
rangka penyelenggaraan kendali mutu dan kendali biaya, BPJS Kesehatan membentuk
tim kendali mutu dan kendali biaya yang terdiri dari unsur organisasi profesi,
akademisi, dan pakar klinis.
2) Tim
kendali mutu dan kendali biaya dapat melakukan:
a)
sosialisasi kewenangan tenaga kesehatan
dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi;
b)
utilization review dan audit medis;
dan/atau
c)
pembinaan etika dan disiplin profesi
kepada tenaga kesehatan.
3) Pada
kasus tertentu, tim kendali mutu dan kendali biaya dapat meminta informasi
tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat
pengobatan Peserta dalam bentuk salinan/fotokopi rekam medis kepada Fasilitas
Kesehatan sesuai kebutuhan.
d.
Kadaluarsa Klaim
1) Klaim
Kolektif Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah maupun Swasta, baik Tingkat
Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah 2 (dua) tahun setelah pelayanan
diberikan.
2) Klaim
Perorangan Batas waktu maksimal pengajuan klaim perorangan adalah 2 (dua) tahun
setelah pelayanan diberikan, kecuali diatur secara khusus.
e.
Kelengkapan administrasi klaim umum
1) Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama
2) Formulir
pengajuan klaim (FPK) rangkap 3 (tiga)
3) Softcopy
data pelayanan bagi Fasilitas Kesehatan yang telah menggunakan aplikasi
PCare/aplikasi BPJS Kesehatan lain (untuk PMI/UTD) atau rekapitulasi pelayanan
secara manual untuk Fasilitas Kesehatan yang belum menggunakan aplikasi P-Care.
4) Kuitansi
asli bermaterai cukup
5) Bukti
pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.
6) Kelengkapan
lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim
f.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan
1)
Formulir pengajuan klaim (FPK) rangkap 3
(tiga),
2)
Softcopy luaran aplikasi
3)
Kuitansi asli bermaterai cukup
4)
Bukti pelayanan yang sudah
ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.
5)
Kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh
masing-masing tagihan klaim
2.8 Konsep
INA-CBG’s
a.
Struktur Kode INA CBG’s
Dasar pengelompokan dalam
INA-CBGs menggunakan sistem kodifikasi dari diagnosis akhir dan
tindakan/prosedur yang menjadi output pelayanan, dengan acuan ICD-10 untuk diagnosis
dan ICD-9-CM untuk tindakan/prosedur. Pengelompokan menggunakan sistem
teknologi informasi berupa Aplikasi INA-CBG sehingga dihasilkan 1.077
Group/Kelompok Kasus yang terdiri dari 789 kelompok kasus rawat inap dan 288
kelompok kasus rawat jalan. Setiap group dilambangkan dengan kode kombinasi
alfabet dan numerik dengan contoh sebagai berikut:
Keterangan:
1) Digit ke-1 merupakan CMG (Casemix
Main Groups)
2) Digit ke-2 merupakan tipe kasus
3)
Digit
ke-3 merupakan spesifik CBG kasus
4)
Digit
ke-4 berupa angka romawi merupakan severity level
Struktur Kode INA-CBGs terdiri
atas:
a.
Case-Mix
Main Groups (CMGs)
1) Adalah klasifikasi tahap pertama
2) Dilabelkan dengan huruf Alphabet
(A to Z)
3) Berhubungan dengan sistem organ
tubuh
4) Pemberian Label Huruf disesuaikan
dengan yang ada pada ICD 10 untuk setiap sistem organ
5) Terdapat 30 CMGs dalam UNU
Grouper (22 Acute Care CMGs, 2 Ambulatory CMGs, 1 Subacute CMGs, 1 Chronic
CMGs, 4 Special CMGs dan 1 Error CMGs)
6)
Total
CBGs sampai saat ini sebanyak 1220.
7)
CMGs
yang ada dalam INA-CBGs terdiri dari :
|
No |
Case-mix Main Group’s (CMG) |
CMG Kodes |
|
1.
|
Central
nervous system Groups |
G |
|
2.
|
Eye and
Adnexa Groups |
H |
|
3.
|
Ear,
nose, mouth& throat Groups |
U |
|
4.
|
Respiratory
system Groups |
J |
|
5.
|
Cardiovascular
system Groups |
I |
|
6.
|
Digestive
system Groups |
K |
|
7.
|
Hepatobiliary
& pancreatic system Groups |
B |
|
8.
|
Musculoskeletal
system & connective tissue Groups |
M |
|
9.
|
Skin,
subcutaneous tissue & breast Groups |
L |
|
10. |
Endocrine
system, nutrition & metabolism Groups |
E |
|
11. |
Nephro-urinary
System Groups |
N |
|
12. |
Male
reproductive System Groups |
V |
|
13. |
Female
reproductive system Groups |
W |
|
14. |
Deleiveries
Groups |
O |
|
15. |
Newborns
& Neonates Groups |
P |
|
16. |
Haemopoeitic
& immune system Groups |
D |
|
17. |
Myeloproliferative
system & neoplasms Groups |
C |
|
18. |
Infectious
& parasitic diseases Groups |
A |
|
19. |
Mental
Health and Behavioral Groups |
F |
|
20. |
Substance
abuse & dependence Groups |
T |
|
21. |
Injuries,
poisonings & toxic effects of drugs Groups
|
S |
|
22. |
Factors
influencing health status & other contacts with health services Groups |
Z |
|
23. |
Ambulatory
Groups-Episodic |
Q |
|
24. |
Ambulatory
Groups-Package |
QP |
|
25. |
Sub-Acute
Groups |
SA |
|
26. |
Special
Procedures |
DD |
|
27. |
Special
Drugs |
YY |
|
28. |
Special
InvestigationsI |
II |
|
29. |
Special
InvestigationsII |
IJ |
|
30. |
Special
Prosthesis |
RR |
|
31. |
Chronic
Groups |
CD |
|
32. |
Errors
CMGs |
X |
b.
Case-Based
Groups (CBG’s)
1)
Prosedur
rawat inap (Group-I)
2)
Prosedur
Besar Rawat Jalan (Group-2)
3)
Prosedur
Signifikan Rawat Jalan (Group-3)
4)
Rawat
Inap Bukan Prosedur (Group-4)
5)
Rawat
Jalan Bukan Prosedur (Group-5)
6)
Rawat
Inap Kebidanan (Group-6)
7)
Rawat
Jalan kebidanan (Group-7)
8)
Rawat
Inap Neonatal (Group-8)
9)
Rawat
Jalan Neonatal (Group-9)
10)
Error
(Group-0)
c.
Kode
CBG’s
Sub-group
ketiga menunjukkan spesifik CBGs yang dilambangkan dengan numerik mulai dari 01
sampai dengan 99.
d.
Severity
Level
Sub-group
keempat merupakan resource intensity level yang menunjukkan tingkat keparahan
kasus yang dipengaruhi adanya komorbiditas ataupun komplikasi dalam masa
perawatan. Keparahan kasus dalam INA-CBG terbagi menjadi:
1)
“0”
Untuk Rawat jalan
2)
“I
- Ringan” untuk rawat inap dengan tingkat keparahan 1 (tanpa komplikasi maupun
komorbiditi)
3)
“II
- Sedang” Untuk rawat inap dengan tingkat keparahan 2 (dengan mild komplikasi
dan komorbiditi)
4)
“III
- Berat” Untuk rawat inap dengan tingkat keparahan 3 (dengan major komplikasi
dan komorbiditi)
b. Tahapan Pengaplikasian INA-CBG’s
Aplikasi INA-CBGs merupakan salah
satu perangkat entri data pasien yang digunakan untuk melakukan grouping tarif
berdasarkan data yang berasal dari resume medis. Aplikasi INA-CBGs sudah terinstall
dirumah sakit yang melayani peserta JKN, yang digunakan untuk JKN adalah
INA-CBG’s
4.0
Untuk menggunakan aplikasi
INA-CBGs , rumah sakit sudah harus memiliki kode registrasi rumah sakit yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan, selanjutnya akan
dilakukan aktifasi software INA-CBGs setiap rumah sakit sesuai dengan kelas
rumah sakit serta regionalisasinya. Bagi rumah sakit yang ingin melakukan aktifasi
aplikasi INA-CBGs dapat mengunduh database rumah sakit sesuai dengan data rumah
sakit di website buk.depkes.go.id.
Proses entri data pasien ke dalam
aplikasi INA-CBGs dilakukan setelah pasien selesai mendapat pelayanan di rumah
sakit (setelah pasien pulang dari rumah sakit), data yang diperlukan berasal
dari resume medis.
Untuk menggunakan aplikasi INA
CBG, rumah sakit harus memiliki kode registrasi rumah sakit yang dikeluarkan
oleh direktorat jenderal bina upaya kesehatan, dan melakukan aktifasi aplikasi
ina-cbg sesuai dengan kelas rumah sakit serta regionalisasinya. File aktifasi
aplikasi ina-cbg dapat diunduh pada website buk.depkes.go.id
Aplikasi INA-CBG pertama kali
dikembangkan dengan versi 1.5 yang berkembang sampai dengan saat ini menjadi
versi 5.2 dengan pengembangan pada pada beberapa hal diantaranya:
a)
Interface
b)
Fitur
c)
Grouper
d)
Penambahan
variable
e)
Tarif
INA-CBG
f)
Modul
Protokol Integrasi dengan SIMRS serta BPJS
g)
Rancang
bangun Pengumpulan data dari rumah sakit Data Center
Kementerian Kesehatan RI Aplikasi
E-Klaim v5 yang dimiliki oleh rumah sakit hanya bisa diakses oleh rumah sakit
yang bersangkutan dan pihak lain tidak dapat mengakses untuk tujuan privasi dan
keamanan data rumah sakit.
Pada Aplikasi ini yang akan
digunakan pada tahun 2016 telah mengalami perubahan yang cukup signifikan baik
dari segi interface maupun rancang bangun alur pengiriman data. Aplikasi
INA-CBG sampai saat ini telah digunakan oleh rumah sakit dan klinik yang
melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional
Tatacara input INA CBG’s v 5
1)
Setelah
instalasi selesai, aktifkan xampp dengan cara klik kanan icon xampp, mohon
module service tidak di checklist karena akan mengakibatkan grouper tidak
berhasil.
2)
Kemudian
buka Browser yang ada di computer dan diketik pada alamat url :
localhost/eclaim , kemudian akan muncul tampilan seperti gambar dan masukkan
username : inacbg , password : inacbg.

3)
Klik
Menu Coding/Grouping, masukkan nomor Rekam Medik/Nomor SEP/ Nama apabila pasien
lama, atau klik pasien baru bagi pasien yang baru pertama kali datang

4)
Untuk
Pasien baru, silahkan memasukkan data sesuai variable yang diminta sampai
dengan proses grouping


Pada update
5.2 apabila saat input pasien terdapat notifikasi seperti di atas, akan
Terdeteksi duplikasi nomer rekam medis, dengan keterangan sebagai berikut:
a) Ya, apabila pasien tersebut akan
digabung dengan nomor rekam medik yang telah ada, artinya pasien tersebut akan
menggunakan nomer rekam medik pasien yang Sudah ada, pada gambar di atas
berarti akan menggunakan nomor rekam medik dari 'TEST PASIEN'
b) Tidak, berarti petugas harus
mengganti nomor rekam medik yang baru untuk pasien tersebut yang artinya akan
terpisah. Adapun pada contoh ini pasien yang akan di input akan terpisah dengan
pasien
5)
Klaim
baru

Klik Klaim “baru”
Silakan
diisi sesuai dengan permintaan, mohon perhatikan beberapa penambahan variabel
seperti:
a)
Pada
Rawat Jalan akan ada penambahan opsi “ reguler” atau “eksekutif” hal ini untuk
RS yg ada melayani rawat jalan pilih eksekutif
b) Pada Rawat inap terdapat penambahan
variabel “ ada rawat intensif” dan juga keterangan mengenai “hari di perawatan
intensif dan “ jam penggunakan ventilator” variabel ini saat ini tidak akan
berpengaruh terhadap tarif yang dihasilkan, variabel bertujuan dalam pengumpulan data kasus intensif
untuk proses updating selanjutnya.
c) Pada Kasus Kronis terdapat
penginputan nilai ADL pada fase “subakut” dan “Kronis”
6)
Pada
Kasus Kronis terdapat penginputan nilai ADL pada fase “subakut” dan “Kronis”

7)
Pada
tarif rumah sakit diminta untuk memberikan detail dari tarif rumah sakit sesuai
dengan gambar berikut:

8)
Setelah
grouping selesai dilakukan, dapat dilihat pada keterangan Spesial CMG apabila
pada kasus yang mendapat special CMG dapat diklik pada menu seperti gambar dan
silakan dipilih

9)
Setelah
dilakukan pemilihan pada menu special CMG maka total tarif akan berubah sesuai dengan
nilai special CMG yg didapatkan, setelah dinilai data sudah valid kemudian
diklik “final klaim”

10)
Setelah
di klik final klaim, maka akan tampilan sebagai berikut

11)
Setelah
final terdapat pilihan untuk langsung mengirimkan data ke pusat data
kementerian kesehatan dengan klik tombol kirim klaim online

Apabila
berhasil akan terdapat keterangan pada status data klaim terkirim.

Beberapa Tambahan keterangan kode
error:
a) X-0-94-X : GAGAL : DATA TIDAK LENGKAP
Terjadi karena ada
beberapa data input yang tidak memenuhi syarat seperti pengisian tarif rumah sakit dimana dibuat
minimal adalah 15.000 (pada aplikasi versi 5)
b) X-0-97-X : GAGAL : FAILED : LISENSI
EXPIRED
Dijelaskan di Bab V nomer
6
c) X-0-98-X : GAGAL : FAILED : INVALID
PARAMETER
Dijelaskan pada Bab V
nomor 6
12) Untuk mengirimkan data klaim
secara online ke pusat data kementerian kesehatan silahkan klik “kirim data
online” Pilih per tanggal keluar yang akan dikirim kemudian klik “kirim
klaim(online)”
2.9 Konsep
Sistem Casemix
a.
Pengertian
Sistem Casemix
Sistem casemix pertama kali
dikembangkan di Indonesia pada tahun 2006 dengan nama INA-DRG (Indonesia-
Diagnosis Related Group). Implementasi pembayaran dengan INA-DRG dimulai pada 1
September 2008 pada 15 rumah sakit vertikal, dan pada 1 Januari 2009 diperluas
pada seluruh rumah sakit yang bekerja sama untuk program Jamkesmas.
Pada tanggal 31 September 2010
dilakukan perubahan nomenklatur dari INA-DRG (Indonesia Diagnosis Related
Group) menjadi INA-CBG (Indonesia Case Based Group) seiring dengan perubahan
grouper dari 3M Grouper ke UNU (United Nation University) Grouper. Dengan demikian,
sejak bulan Oktober 2010 sampai Desember 2013, pembayaran kepada Pemberi
Pelayanan Kesehatan (PPK) Lanjutan dalam Jaminan kesehatan masyarakat
(Jamkesmas) menggunakan INA-CBG. Sejak diimplementasikannya sistem casemix di
Indonesia telah dihasilkan 3 kali perubahan besaran tarif, yaitu tarif INA-DRG Tahun
2008, tarif INA-CBG Tahun 2013 dan tarif INA-CBG Tahun 2014. Tarif INA-CBG
mempunyai 1.077 kelompok tarif terdiri dari 789 kode grup/kelompok rawat inap
dan 288 kode grup/kelompok rawat jalan, menggunakan sistem koding dengan ICD-10
untuk diagnosis serta ICD-9-CM untuk prosedur/tindakan. Pengelompokan kode
diagnosis dan prosedur dilakukan dengan menggunakan grouper UNU (UNU Grouper).
UNU-Grouper adalah Grouper casemix yang dikembangkan oleh United Nations
University (UNU).
Sistem casemix adalah pengelompokan
diagnosis dan prosedur dengan mengacu pada ciri klinis yang mirip/sama dan
biaya perawatan yang mirip/sama, pengelompokan dilakukan dengan menggunakan
grouper. (Juknis INA CBG’s:2014). Jika menilik pada pengertian sistem casemix
maka diagnosis dan prosedur pasien yang mirip atau sama dikategorikan pada
kelompok yang sama. Selain menurut diagnosis dan prosedur, pengelompokkan juga
berdasarkan kepada biaya perawatan yang mirip/sama, misalnya perawatan untuk
kategori pasien penyakit Gastritis dan Dispepsia adalah sama, maka grouper dari
penyakit tersebut adalah sama.
b.
Komponen
Casemix
Dalam penyelenggaraan
BPJS di fasilitas pelayanan kesehatan dengan BPJS kesehatan, terdapat beberapa
komponen yang sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan BPJS di fasilitas
pelayanan kesehatan. Komponen-komponen tersebut adalah:

1)
Coding
Coding
adalah Koding adalah kegiatan memberikan kode diagnosis utama dan diagnosis
sekunder sesuai dengan ICD-10 serta memberikan kode prosedur sesuai dengan
ICD-9-CM. Koding sangat menentukan dalam sistem pembiayaan prospektif yang akan
menentukan besarnya biaya yang dibayarkan ke Rumah Sakit. (PMK 27 Juknis INA
CBG’s:2014)
Koding
merupakan salah satu komponen casemix dalam memberikan kode penyakit dan
tindakan untuk menentukan pembiayaan dari grouper sistem INA CBG’s. Dengan
koding yang baik maka akan dihasilkan hasil pengkodean yang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
2)
Costing
Salah
satu komponen penting lainnya adalah costing. Costing diperlukan agar dapat
menghasilkan informasi keuangan pasien yang cepat, akurat dan terinci. Sistem
keuangan yang baik akan mempermudah fasilitas pelayanan kesehatan dalam
mendapatkan rincian keuangan per pasien, per periode dan per item kegiatan
pelayanan yang diberikan kepada pasien.
Sebagaimana
diketahui bahwa dalam pengajuan klaim pasien ke BPJS maka setiap fasilitas
pelayanan kesehatan wajib melaporkan rincian biaya pasien dari semua pelayanan
yang dilakukan kepada pasien selama mendapat pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan. Oleh karena
itu, costing perlu dikelola dengan baik agar setiap tindakan dan pengobatan
yang diberikan kepada pasien terekam dengan baik.
3)
Clinical
Pathway
Clinical
Pathway adalah suatu cara untuk menstandarisasikan praktik klinis dan umumnya
dilaksanakan di rumah sakit. Pelayanan medis yang terstandarisasi akan
memudahkan fasilitas pelayanan kesehatan menyeragamkan pelayanan tenaga medis
dengan tetap memperhatikan mutu pelayanan. Dengan adanya clinical pathway
fasilitas pelayanan kesehatan dapat melakukan efisiensi pelayanan tanpa
mengurangi kualitas yang diberikan kepada pasien karena jenis pemeriksaan,
jenis tindakan dan pengobatan yang diberikan telah merujuk kepada panduan
klinis yang sesuai dengan standar.
4)
Teknologi
Informasi
Teknologi
informasi merupakan sarana yang sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan
BPJS (INA CBG’s). Pelayanan BPJS adalah pelayanan yang berbasis teknologi
informasi mulai sejak pasien mendaftar, kemudian pada pengolahan data dengan INA
CBG’s sampai pengajuan klaim ke BPJS seluruhnya adalah menggunakan teknologi
informasi. Oleh karena itu fasilitas pelayanan kesehatan perlu menyiapkan
hardware, software dan jaringan yang mumpuni agar pengelolaan pasien BPJS dapat
diselenggarakan dengan mudah, cepat, dan data yang akurat.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sistem casemix adalah
pengelompokan diagnosis dan prosedur dengan mengacu pada ciri klinis yang
mirip/sama dan biaya perawatan yang mirip/sama, pengelompokan dilakukan dengan
menggunakan grouper. Dalam pengelolaan pasien JKN
fasiliitas pelayanan kesehatan perlu menyiapkan komponen-komponen penting.
Komponen-komponen dalam sistem casemix tersebut adalah coding, costing,
clinical pathway dan teknologi informasi.
Struktur kode dalam INA CBG’s terdiri
atas empat digit. Digit ke-1 merupakan CMG (Casemix Main Groups), Digit ke-2
merupakan tipe kasus, Digit ke-3 merupakan spesifik CBG kasus dan Digit ke-4
berupa angka romawi merupakan severity level. Aplikasi INA-CBG pertama kali
dikembangkan dengan versi 1.5 yang berkembang sampai dengan saat ini menjadi
versi 5.2 dengan pengembangan pada beberapa hal di antaranya : Interface,
Fitur, Grouper, Penambahan variable, Tarif INA-CBG, Modul Protokol Integrasi
dengan SIMRS serta BPJS dan Rancang bangun Pengumpulan data dari rumah sakit
Data Center.
Pembiayaan
kesehatan merupakan bagian yang penting dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam
pelaksanaan JKN, sistem INA-CBG merupakan salah satu
instrumen penting dalam pengajuan dan pembayaran
klaim pembayaran pelayanan kesehatan yang telah dilaksanakan oleh FKRTL yang telah bekerjasama dengan
BPJS Kesehatan.
Dasar
pengelompokan dalam INA-CBG menggunakan sistem kodifikasi dari diagnosis akhir dan
tindakan/prosedur yang menjadi output pelayanan, dengan acuan ICD-10 Revisi Tahun 2010 untuk diagnosis dan
ICD-9-CM Revisi Tahun 2010 untuk tindakan/prosedur.
Pengelompokan menggunakan system teknologi
informasi berupa Aplikasi INA-CBG sehingga dihasilkan 1.075 Group/Kelompok Kasus yang terdiri dari
786 kelompok kasus rawat inap dan 289 kelompok
kasus rawat jalan.
Tarif
INA-CBG merupakan tarif paket yang meliputi seluruh komponen sumber daya rumah sakit yang digunakan
dalam pelayanan baik medis maupun non-medis.
Penghitungan tarif INA-CBG berbasis pada data costing dan data koding rumah sakit. Data costing
merupakan data biaya yang dikeluarkan oleh rumah
sakit baik operasional maupun investasi, yang didapatkan dari rumah sakit terpilih yang menjadi representasi
rumah sakit. Sedangkan data koding diperoleh dari data klaim JKN.
Koding
dalam INA–CBG menggunakan ICD-10 revisi Tahun 2010 untuk mengkode diagnosis utama dan diagnosis
sekunder serta menggunakan ICD-9-CM revisi Tahun 2010 untuk mengkode
tindakan/prosedur. Ketepatan koding diagnosis
dan tindakan/prosedur sangat berpengaruh terhadap hasil grouper dalam aplikasi INA-CBG.
Aplikasi
INA-CBG merupakan aplikasi yang digunakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang
dimulai pada 1 Januari 2014. Aplikasi ini
sebelumnya juga telah digunakan dalam program jaminan Kesehatan yang dicanangkan oleh pemerintah seperti
JAMKESMAS pada tahun 2010 dengan versi
sebelumnya.
3.2 Saran
Menyadari bahwa
penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan
lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber -
sumber yang lebih banyak yang tentunga dapat di pertanggung jawabkan. Untuk saran
bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi
terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan.
DAFTAR PUSTAKA
Adisasmito, W. (2008) Kebijakaan Standar Pelayanan Medik
dan Diagnosis Related Group (DRG), Kelayakan Peneraapannya di Indonesia,
Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, pp. 2 – 24.
BPJS.2014. Perubahan Tarif INA-Cbgs Membuat Biaya Kesehatan Lebih Efektif. Jakarta Pusat.
Dina Wunari, W.O., Siti Rabbani, K,. and
Sabril Munandar (2015) “Studi Persiapan
Sistem Pembayaran Layanan Kesehatan Dengan Sistem Diagnosis Penyakit (Indonesia
Case Based Groups/INA-CBGS) Di Ruang Rawat Inap Rumah Sakit Umum Bahteramas
Kota Kendari Tahun 2015” Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas
Halu Oleo. At : bab2_18612.pdf
Peraturan Menteri Kesehatan No. 52 Tahun 2016 “Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan
dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan”.
Septiani, A.A., Oktaviany and Dkk (2014) Makalah Sistem Pembayaran
INA CBGS, (6411411173)
Permenkes
RI No. 76 Tahun 2016 tentang Pedoman INA-CBGs pada Pelaksanaan Jaminan
Kesehatan Nasional.
Permenkes
RI No. 27 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups
(INA CBG’s).
Petunjuk
Teknis E-Klaim INA-CBG 5.2, Kementerian Kesehatan, Pusat Pembiayaan dan Jaminan
Kesehatan, National Casemix Center, 2017.
Naga, dr.
Mayang Anggraini. (2013). Buku Kerja Praktik Pengkodean Klinis Berdasarkan
Rules dan Konvensi ICD-10, WHO.
World Health
Organization. (2014). ICD-10. World Health Organization, ICD-10, Volume 2 :
Instruction Manual, Geneva.
SOAL
VIGNETTE
1. Dalam pengelolaan casemix pada
pasien BPJS, fasilitas kesehatan perlu menyelaraskan komponen-komponen yang
berperan penting agar setiap unsur dapat berjalan harmonis sehingga dapat tercipta
kendali mutu dan kendali biaya. Komponen-komponen tersebut
adalah….
b. Koder, Costing, Clinical Pathway
dan Teknologi Informasi
c.
Koding, Costing, Clinical Pathway dan Teknologi Informasi
d. Koding, Costing, Klaim, Clinical
Pathway dan Teknologi Informasi
e. Koding, Costing, Clinical
Practice Guideline (CPG) dan Teknologi Informasi
f. Koding, Costing, Clinical Pathway
(CP), Clinical Practice Guideline (CPG) dan Teknologi Informasi
2.
Pengelompokan
diagnosis dan prosedur dengan mengacu pada ciri klinis yang mirip/sama dan
biaya perawatan yang mirip/sama, pengelompokan dilakukan dengan menggunakan
grouper. Pengertian tersebut merupakan definisi dari…. C
a. Sistem INA CBG’s
b. Casemix analisis
c.
Sistem casemix
d. Sistem BPJS
e. Sistem JKN
3.
Komponen
penting lainnya dalam sistem casemix adalah teknologi informasi. Pada
pendaftaran pasien PBJS teknologi informasi diperlukan berkaitan dengan
pembuatan SEP online pada setiap kunjungan pasien. Pada proses koding,
teknologi informasi sangat berpengaruh terhadap proses pengkodean dengan menggunakan
aplikasi. Aplikasi yang dimaksud adalah….
a. INA DRG’s
b. INA CBG’s
c. Casemix DRG’s
d.
Casemix CBG’s
e. Kodifikasi penyakit
4. Seorang
Pasien dengan masuk
rawat inap karena jatuh di kamar mandi, setelah dilakukan pemeriksaan CT Scant
pasien didiagnosa cerebral hemorrhage. Pasien diketahui memiliki riwayat
hypertensi dan tidak rutin minum obat. Selama di RS dilakukan operasi
craniotomy. Sub group kedua dalam program INA
CBG’s menunjukkan tipe kasus, maka pada kasus Pasien
ini dikategorikan sebagai tipe kasus….
a.
Prosedur Rawat Inap
b. Rawat Inap Bukan Prosedur
c. Rawat Jalan Bukan Prosedur
d. Prosedur Besar Rawat Jalan
e. Prosedur Signifikan Rawat Jalan
5. Untuk menggunakan aplikasi
INA-CBGs , rumah sakit sudah harus memiliki kode …………… rumah sakit yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan, selanjutnya akan
dilakukan aktifasi software INA-CBGs setiap rumah sakit sesuai dengan kelas
rumah sakit serta regionalisasinya. Kode yang dimaksud adalah….
a. INA CBG’s
b.
Registrasi
c. Akreditasi
d. Verifikasi
e. SEP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar